Polisi Bongkar Peredaran Minyakita Palsu di Kalsel, 3,26 Ton Isinya Minyak Curah
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Banjarmasin, VIVA – Satuan Tugas atau Satgas Pangan Ditreskrimsus Polda Kalimantan Selatan, mengungkap praktik produksi dan peredaran minyak goreng bermerek Minyakita palsu, di Kota Banjarmasin. Isinya ternyata minyak goreng curah.
Kapolda Kalsel, Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, menyatakan bahwa temuan ini merupakan hasil dari pengawasan intensif yang dilakukan oleh Satgas Pangan melalui pengecekan pasar, distributor, serta laporan masyarakat.
"Kami juga mengamankan satu tersangka yang memproduksi minyak goreng palsu dengan mengemas minyak goreng curah ke dalam kemasan berlabel Minyakita ukuran 1 liter, tetapi hanya berisi 840 mililiter," ungkapnya, Senin 24 Maret 2025.
Polisi sendiri menyita 3.263 liter Minyakita palsu, dari empat toko di wilayah Banjarmasin. Minyak goreng palsu ini diproduksi di Banjarbaru, dan telah beredar sejak Januari 2025.
Produk tersebut dijual dengan harga lebih murah dari harga eceran tertinggi (HET) Minyakita asli, yakni Rp14.000 per liter. Padahal, harga resmi Minyakita asli seharusnya Rp15.700 per liter.
Tersangka dijerat dengan Pasal 62 ayat (1) Jo Pasal 8 ayat (1) huruf b, c, g, dan i Undang-undang No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen. Ia terancam hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp 2 miliar.
Salah satu pedagang yang menjadi korban peredaran minyak goreng palsu, Ibak, mengaku mengalami kerugian setelah menerima laporan dari pelanggan mengenai ketidaksesuaian takaran produk yang ia jual.
“Kami sempat membeli 100 karton, dan setelah ada laporan dari pembeli, kami langsung menarik produk tersebut. Namun, keburu diamankan polisi,” ujarnya.
Lebih lanjut, Ibak menyebut dirinya mengalami kerugian hingga Rp 8 juta karena masih memiliki 47 karton minyak goreng palsu yang belum terjual. Ironisnya, harga beli produk tersebut justru lebih mahal dibandingkan Minyakita asli.
“Harganya malah lebih tinggi. Kami beli Rp 188.000 per karton, lalu kami jual Rp 190.000, untungnya juga sedikit,” tambahnya.
Saat ini, kepolisian terus melakukan penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya jaringan lain yang terlibat dalam produksi dan distribusi Minyakita palsu di wilayah Kalimantan Selatan.
