Hasil Rekonstruksi, Begini Cara Oknum TNI AL Lakukan Pembunuhan ke Juwita Wartawati Asal Kalsel
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Kalsel, VIVA – Denpom Lanal Banjarmasin, menggelar reka ulang pembunuhan wartawati media online, Juwita (23) yang melibatkan oknum TNI Angkatan Laut bernama Jumran, di Jalan Trans Kalimantan, Kecamatan Cempaka, Banjarbaru, Kalimantan Selatan pada Sabtu, 5 April 2025.
Dari pantauan VIVA di lokasi, adegan rekonstruksi diawali dari tersangka Jumran membawa Juwita di dalam mobil hingga cara menghabisi nyawa korban. Termasuk beberapa adegan menghilangkan barang bukti.
Jumran mempraktikkan cara membunuh Juwita. Yakni dengan memiting dan kemudian mencekik leher korban. Sehingga mengakibatkan tulang lidah yang tersambung ke tenggorokan korban patah serta meninggalkan memar berwarna biru pada bagian leher ke telinga.
Eksekusi terhadap korban, dilakukan oleh tersangka saat berada di dalam mobil. Ia kemudian meletakkan tubuh korban di bagian belakang kursi belakang.
Selanjutnya tersangka memberhentikan orang yang melintas untuk pergi mengambil motor korban, yang sebelumnya dititipkan di salah satu tempat perbelanjaan.
Setelah kembali ke TKP dengan menggunakan motor korban, Jumran kemudian meletakkan motor tersebut seakan-akan jatuh karena kecelakaan. Serta menghancurkan ponsel milik korban Juwita.
Tak lama kemudian, tersangka mengeluarkan korban dari dalam mobil dengan cara diserat dan menempatkannya di pinggir jalan bersamaan sepeda motor korban.
Selanjutnya, tersangka meninggalkan korban beserta sepeda motornya dengan menggunakan mobil yang ia pakai saat membawa korban ke lokasi penemuan mayat.
Sekedar informasi, usai melakukan rekonstruksi pembunuhan, pihak Denpom Lanal Banjarmasin langsung meninggalkan TKP tanpa memberikan keterangan kepada sejumlah media yang hadir.
Mereka hanya membagikan siara pers yang salah satu poinnya berbunyi, "Proses penyidikan masih berlangsung. Tersangka dan barang bukti akan segera diserahkan kepada Oditurat Militer (ODMIL) untuk proses hukum lebih lanjut hingga ke pengadilan terbuka".