Orang Tua Polisikan Anak Sendiri Gegara Curi Uang Rp 137 Juta

Barang bukti pencurian uang Rp 73 juta saat diamankan polisi.(dok Polsek Perbaungan)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Sergai, VIVA – Polsek Perbaungan mengungkap kasus pencurian uang sebesar Rp 137 juta, dengan pelaku berinsial RAI (31). Pencurian tersebut terjadi di sebuah Toko, Jalan Anggrek, Kelurahan Batang Terap, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Serdang Bedagai (Sergai).

Pengakuan Ibu Korban Kebakaran di Tebet, Sudah Ajak Anaknya Lompat

Sedangkan, korban bernama Khairul Bariah yang merupakan pemilik toko tersebut. Peristiwa pencurian itu, terjadi pada Minggu pagi, 30 Maret 2025 sekira pukul 09.00 WIB.

Pejabat Sementara (Ps) Kepala Seksi Humas Polres Sergai, Iptu Zulfan Ahmadi menjelaskan, kejadian pencurian tersebut diketahui korban pada saat berada di Medan mendapat telepon dari saksi mengatakan uang sudah tidak ada di dalam laci kasir.

Sembilan Korban Acara Makan Gratis Pernikahan Anak Dedi Mulyadi Masih Dirawat, Begini Kondisinya

Ilustrasi penangkapan pelaku kejahatan

Photo :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

"Selanjutnya, korban berangkat dari Medan menuju Tokonya yang berada di Perbaungan, setibanya di Toko, korban melihat memang benar uang yang ada di dalam laci Toko sudah tidak ada," kata Zulfan, Kamis 10 April 2025.

Lisa Mariana Bongkar Pertemuan 3 Hari di Palembang Hingga Sebut Ridwan Kamil Lihat Bayinya di Tangerang

Kemudian korban membuat laporan ke Polsek Perbaungan dan dilakukan proses penyidikan dengan mengumpulkan keterangan saksi-saksi dan barang bukti. 

Zulfan menjelaskan RAI langsung diamankan saat berada Jalan Inti Sawit II Kelurahan Batang Terab, Kecamatan Perbaungan, Kabupaten Sergai, Rabu dini hari, 9 April 2025, sekitar pukul 01.30 WIB.

"Polsek Perbaungan Polres Sergai berhasil amankan pelaku pencurian dengan tersangka, ialah anak kandung korban," ungkap Zulfan. 

Barang bukti berhasil disita dari pelaku, yakni uang tunai Rp 73.174.000, satu buah kartu ATM Bank BNI, dan satu buah buku tabungan BNI.

"Dari lokasi penangkapan, selanjutnya tersangka berikut dengan barang bukti tersebut diatas dibawa ke Polsek Perbaungan guna proses selanjutnya," kata Zulfan.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana subs Pasal 367 KUHPidana tentang pencurian dengan pemberatan. "Diancam dengan Hukuman 7 tahun dan 5 tahun kurungan penjara," ucap Zulfan.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya