Sadis! Sopir Taksi Online di Medan Dirampok dan Dibunuh, Mayatnya Dibuang ke Langkat

Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Medan, VIVA  – Seorang sopir taksi online bernama Michael Federick Pakpahan (25) diduga menjadi korban perampokan dan pembunuhan. Jasad korban dibuang dan ditemukan di Desa Pasar Rawa, Kecamatan Gebang Kabupaten Langkat, Rabu malam, 9 April 2025.

Ayah di Papua Bunuh Anak Tirinya, Dicekik lalu Dibuang ke Laut

Berdasarkan data dihimpun, handphone korban tidak bisa dihubungi pihak keluarga sejak Minggu dini hari, 6 April 2025, sekitar pukul 02.00 WIB. Michael Federick merupakan warga Kecamatan Medan Helvetia, Kota Medan.

Korban merupakan sopir taksi online dengan mengemudikan Rush Hitam berplat BK 1273 QF. Diduga Michael Federick menjadi korban perampokan dan pembunuhan dilakukan pelaku yang menyaru sebagai penumpang. 

Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 278 Juta yang Diajukan Keluarga Korban

"Tolong infonya, telah hilang adik saya driver Indriver Medan. Terakhir kali lokasi di Kampung Lalang. Setelah mengantar tamu," tulis keluarga korban, yang belakangan viral di media sosial. 

Kasus ini tengah ditangani Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan. Setelah jasad korban ditemukan, Polrestabes Medan bersama Polsek Gebang, Polres Langkat melakukan evakuasi jasad korban dan dibawa ke Rumah Sakit (RS) Bhayangkara, Kota Medan untuk diautopsi.

Oknum TNI AL Ceritakan Detik-detik Bunuh Jurnalis

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Medan, AKBP Bayu Putro Wijayanto mengungkapkan pihaknya masih melakukan penyidikan atas kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap sopir taksi online itu.

Kabar beredar petugas kepolisian sudah berhasil mengamankan dua pelaku perampok sadis ini. Namun, masih dalam pemeriksaan dan pengembangan. 

"Sabar sedang dalam proses ya," ucap Bayu saat dikonfirmasi wartawan, Jumat 11 April 2025.

Oknum TNI AL, Kelasi Dua Dede Irawan menghadiri sidang tuntutan kasus pembunuhan sales mobil di Aceh Utara. VIVA/Dani Randi

Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oditur Militer pada Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh juga menuntut Kelasi Dua Dede Irawan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari prajurit TNI AL.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2025