Tak Terima Diputusin, Pria Ini Sabet Mantan dan Pacar Barunya Pakai Sajam
- VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)
Tangerang, VIVA - MA, pria berusia 31 tahun diamankan Polres Metro Tangerang Kota, usai melakukan penganiayaan terhadap mantan kekasih dan pacar barunya, dengan menggunakan senjata tajam atau sajam.
Warga Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang ini nekat menyerang keduanya, karena tidak terima cintanya yang disudahin oleh mantan kekasih tersebut.
"Jadi dia ini kesal, karena diputus sama pacar, yang sekarang sudah jadi mantannya. Ditambah, mantannya ini sudah punya pacar lagi. Sehingga, hal itu yang membuat si pelaku nekat menganiaya keduanya," kata Kasi Humas Polres Metro Tangerang Kota, AKP Prapto Lasono, Jumat, 11 April 2025.
Penganiayaan itu dilakukan pelaku dengan menyabet keduanya menggunakan senjata tajam yang sudah dipersiapkannya. Begitu melihat kedua targetnya melintas dengan sepeda motornya, pelaku langsung menghampiri dan menyabet keduanya.
"Kejadiannya ini 8 April 2025, sekira pukul 02.10 WIB. Keduanya melintas di Jalan Suryadharma depan Apartemen Aeropolis, Neglasari, Kota Tangerang menggunakan sepeda motor berboncengan. Tiba-tiba, korban dipepet motor pelaku yang langsung mengacungkan sajam yang sengaja dibawanya untuk melukai," ujarnya.
Kedua korban dengan inisial SN (22) dan GP (27) pun mengalami luka sabetan senjata tajam. Mereka langsung dibawa warga ke Rumah Sakit dr Sitanala untuk mendapatkan pertolongan medis.
"Dari sana, kami langsung terima laporan soal penganiayaan ini, setelah didalami dan dilakukan penyelidikan, kita berhasil amankan pelaku," jelas dia.
Lanjut Prapto, pelaku sempat berusaha melarikan diri dengan bersembunyi di rumahnya. Namun, berhasil diamankan petugas. Hasil dari interogasi, pelaku mengakui semua perbuatan penganiayaan yang dilakukan terhadap kedua korban dengan menggunakan senjata tajam jenis celurit.
"Kemudian pelaku berikut barang bukti celurit, jaket dan sweater korban yang dipakai saat kejadian dibawa ke polsek Neglasari untuk proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut," ungkapnya
Pelaku pun dijerat pasal 351 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, dan membawa senjata tajam sesuai pasal 2 ayat (1) UU Darurat No 12 tahun 1951, ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.