Pembunuh-Pemerkosa Nia Gadis Penjual Gorengan Jalani Sidang Perdana Hari Ini

In Dragon
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Pariaman, VIVA –  Kasus dugaan pemerkosaan dan pembunuhan sadis terhadap Nia Kurnia Sari, seorang gadis penjual gorengan di Padang Pariaman yang sempat menggemparkan Sumatera Barat di pekan pertama September 2024 lalu, memasuki babak baru. 

Tersangka utama dalam kasus ini, Indra Septiarman alias In Dragon, dijadwalkan menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Pariaman Selasa, 15 April 2025.

Indra Septiarman didakwa atas serangkaian tindakan keji yang mengguncang ketenangan masyarakat. Ia didakwa telah melakukan pemerkosaan dan pembunuhan sebelum akhirnya menguburkan jasad nyawa Nia Kurnia Sari secara sadis. 

Atas perbuatannya tersebut, In Dragon disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman paling berat, yaitu hukuman mati.

"Sidang perdana dijadwalkan sekitar pukul 10.00 WIB," kata Kasi Pidum Kejari Pariaman, Wendry Firisa pada Selasa, 15 April 2025.

In Dragon

Photo :
  • VIVA.co.id/Andri Mardiansyah (Padang)

Selain kasus pembunuhan dan pemerkosaan, kata dia, In Dragon juga tersandung perkara pencurian bersama dengan paman dan sepupunya. Berkas kasus ini pun tengah ditangani oleh Kejari Pariaman secara terpisah.

“Berkas yang kami terima ini kasusnya berbeda, ini terkait pencurian,” ujar Wendry.

Oknum TNI di Sumut Bunuh Istri

Diketahui, In Dragon dengan tega melakukan pemerkosaan dan pembunuhan terhadap Nia Kurnia Sari. Aksi keji itu, dilakukan In Dragon saat Nia sedang menjajakan gorengannya.

Untuk menutupi jejak kejahatannya, In Dragon mengubur jasad Nia di area perkebunan warga. Usai kasus ini terungkap, In Dragon sempat buron selama 11 hari sebelum kemudian berhasil diringkus Kepolisian Resor Padang Pariaman.

7 Fakta Gadis 22 Tahun Diperkosa-Dibunuh dalam Kondisi Diborgol di Cisauk
Pelaku pembunuhan terhadap lansia di Binjai, Sumatera Utara

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Pelaku menguras rekening korban sebesar Rp 53 juta.

img_title
VIVA.co.id
31 Juli 2025