Modus Pembunuhan Pengemudi Taksi Online Terungkap, Pelaku Pinjam Akun Sekuriti RS untuk Pesan Kendaraan

Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol Wira Satya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Kamis, 16 Januari 2025
Sumber :
  • VIVA.co.id/Yeni Lestari

Tangerang, VIVA -- IT dan NH, dua pelaku pencurian disertai dengan pembunuhan terhadap pengemudi taksi online berinisial MH, di kawasan Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang, ternyata telah memiliki rencana untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Keduanya menggunakan modus melakukan orderan dengan akun yang bukan milik kedua tersangka. "Jadi, mereka ini pura-pura minta tolong dipesankan transportasi online. Saat itu, ada sekuriti rumah sakit. Mereka meminjam ponsel milik sekuriti yang sedang bertugas di RSUD Kabupaten Tangerang untuk memesan kendaraan melalui aplikasi," kata Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, Sabtu, 26 April 2025.

Kemudian, setelah mendapatkan taksi online tersebut, kedua pelaku meminta diantar ke lokasi sesuai aplikasi yaitu ke Cluster California PIK 2, Tanjung Burung, Teluknaga, Kabupaten Tangerang.

Ayah di Papua Bunuh Anak Tirinya, Dicekik lalu Dibuang ke Laut

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)

"Namun, sebelum sampai tujuan di pinggir jalan Asia Afrika PIK 2 korban yakni driver taksi online sudah dieksekusi," ujarnya.

Selanjutnya, terdapat proses transaksi jual beli kendaraan yang dilakukan para pelaku yang dicurigai oleh petugas. Mendapatkan beberapa petunjuk, selain mengamankan pelaku dan barang bukti, pihak kepolisian juga berkoordinasi dengan operator aplikasi untuk memastikan korban merupakan driver taksi online yang dipesan oleh kedua pelaku.

"Setelah diyakini dari hasil penyelidikan kami, selanjutnya dilakukan pemeriksaan lebih mendalam yang mana, diketahui tubuh korban setelah dilakukan tindak kekerasan, langsung dibuang ke kali kawasan Tanjung Burung. Berkoordinasi dengan petugas terkait, jasadnya pun berhasil ditemukan," ujarnya.

Kedua pelaku dipersangkakan dengan tindak pidana pembunuhan berencana sesuai pasal 340 KUHP, pasal 365 ayat 3 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang menghilangkan nyawa orang lain dan UU darurat 12/1951.Pelaku diancam hukuman mati atau pidana seumur hidup atau penjara minimal 20 tahun.

Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 278 Juta yang Diajukan Keluarga Korban

Oknum TNI AL Ceritakan Detik-detik Bunuh Jurnalis
Oknum TNI AL, Kelasi Dua Dede Irawan menghadiri sidang tuntutan kasus pembunuhan sales mobil di Aceh Utara. VIVA/Dani Randi

Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oditur Militer pada Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh juga menuntut Kelasi Dua Dede Irawan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari prajurit TNI AL.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2025