Tim Gabungan Temukan Jasad Driver Taksi Online Korban Pembunuhan dan Pencurian di Tangerang

Proses evakuasi jasad pengemudi taksi online, korban pencurian dengan kekerasan di Tangerang
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Jasad MH (35), korban pencurian dan pembunuhan oleh dua pelaku berinisial IT dan NH di Tanjung Burung, Kecamatan Teluknaga, Kabupaten Tangerang, akhirnya ditemukan.

Ayah di Papua Bunuh Anak Tirinya, Dicekik lalu Dibuang ke Laut

Jasad korban ditemukan di aliran sungai Cisadane, Desa Tanjung Burung, Kecamatan Teluk Naga, Kabupaten Tangerang, Jumat, 25 April 2025.

Jasad korban yang merupakan pengemudi atau driver taksi online ini, sebelumnya dibuang oleh kedua tersangka ke area kali di kawasan setempat. Kemudian, mobil milik korban dengan nomor polisi B 1227 DZO dibawa kabur dan dijual oleh kedua tersangka.

Kepala Kantor SAR Jakarta selaku SAR Mission Coordinator (SMC) dalam operasi SAR, Desiana Kartika Bahari mengatakan, jasad korban ditemukan pada radius 500 meter dari lokasi kejadian.

Ilustrasi/Korban pembunuhan

Photo :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan (Depok)
Oknum TNI AL Pembunuh Jurnalis Tak Mampu Bayar Restitusi Rp 278 Juta yang Diajukan Keluarga Korban

"Kami temukan tidak jauh dari titik jasad korban dibuang, dan kemudian kita evakuasi untuk selanjutnya kami serahkan kepada pihak kepolisian untuk kepentingan penyelidikan," katanya.

Proses pencarian dilakukan dengan melakukan penyisiran menggunakan perahu karet di sepanjang aliran Sungai Cisadane hingga radius 1 kilometer dari lokasi kejadian.

"Unsur yang terlibat dalam proses pencarian terdiri dari Kantor SAR Jakarta, Polsek Teluk Naga, Polres Tangerang, Koramil Teluk Naga, dan Damkar Kabupaten Tangerang," ujarnya.

Saat ini, Polres Metro Tangerang Kota masih menindaklanjuti kasus tersebut. Sementara, kedua pelaku berhasil diamankan dengan barang bukti satu buah senjata tajam pisau, tali tambang, dan satu unit kendaraan mobil milik korban.

Oknum TNI AL Ceritakan Detik-detik Bunuh Jurnalis

Oknum TNI AL, Kelasi Dua Dede Irawan menghadiri sidang tuntutan kasus pembunuhan sales mobil di Aceh Utara. VIVA/Dani Randi

Oknum TNI AL Pembunuh Sales Mobil di Aceh Dituntut Penjara Seumur Hidup

Oditur Militer pada Pengadilan Militer I.01 Banda Aceh juga menuntut Kelasi Dua Dede Irawan hukuman tambahan yaitu pemecatan dari prajurit TNI AL.

img_title
VIVA.co.id
21 Mei 2025