Polres Priok Ungkap 10 Kasus Narkoba Sepanjang Maret-April 2025, Sabu hingga Ekstasi Disita

Polres Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus narkoba
Sumber :
  • Istimewa

Jakarta, VIVA – Kepolisian Resor Pelabuhan Tanjung Priok kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Kapolres Pelabuhan Tanjung Priok AKBP Martuasah H. Tobing menyampaikan jajarannya mengungkap 10 kasus peredaran narkotika selama periode Maret hingga April 2025.

Pengedar Narkoba di Mataram Selfie Bareng 20 Paket Sabu Siap Edar di Kamar, Langsung Diciduk Polisi

"Marilah kita mengucapkan puji syukur ke hadirat Allah SWT, Tuhan Yang Maha Kuasa, karena atas limpahan rahmat dan karunia-Nya, pada hari ini kita dapat hadir dalam acara Konferensi Pers penyalahgunaan narkotika, dalam suasana yang khidmat dan penuh dengan kebersamaan," ujar Martuasah dalam keterangan tertulisnya, Selasa 29 April 2025.

Ia menambahkan bahwa keberhasilan ini merupakan bagian dari dukungan Polres Pelabuhan Tanjung Priok terhadap program Asta Cita Presiden RI Prabowo Subiyanto dan Program Presisi Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengenai pemberantasan narkoba.

Modus Peredaran Sabu di Serang, Dimasukkan dalam Kemasan Minuman Instan

Selama periode 1 bulan terakhir, pihak kepolisian berhasil mengamankan 12 orang tersangka dari berbagai usia, yang terlibat dalam peredaran narkotika. Para tersangka tersebut berinisial B-S (44), K (43), H-A (27), I-S (23), R-A (32), M-Y (42), S (43), A-R (42), E-D (41), L-D (35), A-A (25), dan Y (51). Seluruh tersangka saat ini tengah menjalani proses penyidikan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1), Pasal 112 ayat (1), Pasal 111 (1), serta Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara hingga maksimal hukuman seumur hidup atau pidana mati.

Polisi Sita Vape Isi Narkoba Rp60 Miliar, Dikemas 4 WNA Dalam Botol Sabun

Adapun barang bukti yang berhasil disita terdiri dari sabu seberat 1.526,27 gram bruto senilai Rp2.289.000.000, ganja seberat 6,83 gram bruto senilai Rp700.000 dan ekstasi sebanyak 48 butir senilai Rp33.600.000.

"Dari pengungkapan ini, Satresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Priok telah menyelamatkan 15.366 jiwa dari potensi penyalahgunaan narkotika," katanya.

Di akhir acara, Kapolres berharap upaya ini dapat menciptakan lingkungan yang bersih dan bebas dari bahaya narkoba. "Teriring doa, semoga kehadiran Kepolisian khususnya Polres Pelabuhan Tanjung Priok dapat menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba," katanya.

Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan Jumat Berkah

Bangun Hubungan Harmonis ke Pekerja Pelabuhan, Polres Priok Bagikan Ratusan Makanan

Propam Polres Pelabuhan Tanjung Priok menggelar kegiatan 'Jumat Berkah' dengan membagikan makanan siap santap kepada para jemaah Masjid Baitullatief di kawasan Pelabuhan.

img_title
VIVA.co.id
19 Juli 2025