Bermodal Pistol Mainan, 3 Garong Motor di Garut Diringkus Polisi Usai Beraksi 19 Kali

Foto Ilustrasi tersangka..
Sumber :
  • Repro Instagram Narkoba Metro

Garut, VIVA – Tiga anggota sindikat pencurian sepeda motor atau curanmor yang beraksi di Tarogong Kidul, Garut, Jawa Barat berhasil diringkus Tim Sancang Polres Garut. Komplotan garong itu sudah beraksi di 19 Tempat Kejadian Perkara (TKP) dengan sasaran tempat indekos.

Intip Perbedaan 3 Pelumas Baru Ipone

Kasat Reskrim Polres Garut, AKP Joko Prihatin menjelaskan tiga pelaku masing-masing MSR (27) sang eksekutor, AM (19) joki dan AC (36). 

Dalam setiap aksinya, pelaku MSR yang merupakan eksekutor pencurian didampingi oleh AM. Usai dieksekusi, sepeda motor tersebut lalu dijual oleh AC kepada para pelanggannya.

Motif Pelaku Colong Ban Mobil di Parkiran Bandara Ngurah Rai, Terlilit Utang Judi Online

"Sehari para tersangka bisa melakukan pencurian sepeda motor sebanyak 3 unit," kata Joko, Selasa 29 April 2025.

Penangkapan anggota sindikat Curanmor di Garut berlangsung dramatis, salah satu tersangka terpaksa di dor

Photo :
  • VIVA.co.id/Diki Hidayat (Garut)
Polisi Periksa WO hingga Tim Kesehatan Terkait Kasus Acara Makan Gratis Maut Pernikahan Anak Dedi Mulyadi

Tim Sancang Polres Garut berhasil mengamankan dua tersangka MSR dan AM di depan Stasiun Kereta Api Garut Kota. Penangkapan keduanya berlangsung dramatis karena salah satu tersangka diketahui membawa senjata api.

"Salah satu tersangka (MSR) yang diketahui membawa senjata api terpaksa dilumpuhkan dengan tindakan tegas dan terukur," jelas Joko.

Joko menuturkan, dari hasil pengembangan, pelaku AC diamankan di tempat tinggalnya, daerah Panawuan Tarogong Kidul Garut. Polisi berhasil mengamankan barang bukti sebanyak tujuh unit sepeda motor yang belum sempat terjual yaitu kunci Astag (leter T), satu buah golok dan satu buah senjata mainan jenis pistol.

"Jadi, setelah kami periksa, ternyata pistol yang sempat terekam kamera CCTV digunakan tersangka MSR menakuti korban ternyata pistol mainan," ujar Joko.

Terdakwa Nefri Zaldi

Curi Sandal Hermes Milik Majikan, Nefri Dituntut 2 Tahun Penjara

Terdakwa memohon kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Medan agar meringankan hukumannya.

img_title
VIVA.co.id
23 Juli 2025