Peredaran Sabu-sabu 71 Kg Dibongkar Polisi, Pelaku Modifikasi Truk Untuk Mengelabui Polisi

Tersangka Fadil (dok. istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Fajar Ramadhan

Jambi, VIVA - Direktorat Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal, Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu-sabu dengan meringkus seorang pria bernama Muhammad Azis Fadillah alias Fadil.

Pria Dipukul saat Pesta Miras di Jaktim, Diduga Pegang Payudara Pacar Pelaku
Pengungkapan kasus narkoba itu, terjadi di sebuah warung makan yang terletak di Jalan Lintas Timur Jambi, Desa Kampung Baru Tanjung Jabung, Jambi dengan puluhan kilogram sabu disita.
 
Frustasi Istri Minta Cerai, Pria di Purwakarta Tega Aniaya Anak Balitanya
“Pengungkapan peredaran gelap narkotika jenis sabu sebanyak 71 bungkus di Jambi,” kata Direktur Tipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigadir Jenderal Polisi Eko Hadi Santoso dalam keterangannya, Rabu, 7 Mei 2025.
 
Marshel Widianto Ungkap Pernah Antar Narkoba Buat Andika, Babang Tamvan Panik Takut Keciduk BNN
Eko menuturkan, bahwa peran dari Fadil yakni menerima barang narkotika itu di titik yang sudah ditentukan. Kemudian mengamankan dan mengawasi barang dan memindahkannya ke titik lain.
Selain itu, Eko menyampaikan bahwa Fadil juga berperan mendistribusikan narkotika sesuai dengan perintah yang diterimanya.
 
Barang bukti yang disita dari penangkapan Fadil yakni 2 unit truk dan 71 bungkus narkotika jenis sabu yang dimodifikasi di dalam bak truk serta handphone milik Fadil.
 
“Tersangka Fadil dan Mus (ditangkap BNN pada Minggu 4 Mei 2025) ikut serta memasukkan sabu ke dinding truk bagian depan yang sudah dimodifikasi di sekitar wilayah Meulaboh Aceh wilayah barat,” kata Eko.
 
Eko menyampaikan, bahwa tersangka Fadil dalam kasus tersebut diperintah oleh seseorang bernama Wawan untuk membawanya bersama Mus yang sebelumnya sudah ditangkap oleh BNN.
Muatan narkoba yang dibawa Fadil bersama dengan Mus, kata Eko, dikamuflase isi truknya dengan pakaian bekas agar tidak terlihat membawa narkoba.
 
“Tersangka Fadil dibayar Rp 30 juta cash sebagai uang jalan, sedangkan janji upah belum ada menunggu info dari Edi aliaa MD (sudah ditangkap BNN) di Jakarta,” ucap Eko.
 
Eko menambahkan, ketika Edi alias MD ditangkap, tersangka Fadil melarikan diri dan menghapus seluruh nomor kontak di teleponnya yang terkoneksi dengan dirinya.
 
“Kelompok mereka berkomunikasi melalui aplikasi chat Zangi (private messenger)” ucap dia
Adapun berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Fadil, mengaku baru sekali melakukan pengiriman narkotika ke wilayah Jakarta.
 
“Namun, sekira sebelum bulan puasa kelompok mereka berhasil ke Padang menggunakan 5 mobil mengangkut 2 karung goni bersama Edi dan Wawan dibayar Rp 50 juta untuk diturunkan di daerah Payakumbuh, kemudian mobil nanti ada yang ambil,” tutur dia.
 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya