Kakak Adik Tipu-tipu Jadi Wanita Ajak VCS, Korban Diperas Jutaan Rupiah

Pelaku pemerasan dengan modus video call sex ditangkap Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Jakarta, VIVA -- Polisi mengungkap kasus pemerasan bermodus video call sex (VCS) dengan pelaku kakak-beradik. Hal itu diungkapkan Kepala Subdirektorat IV Direktorat Siber Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Herman Edco Wijaya Simbolon.

Jadi Tersangka Juga, Polisi Buru Ketua MPC Ormas Kasus Kericuhan di RS Tangsel

"Pemerasan yang dilakukan melalui media online yang sering kita kenal juga dengan sextortion atau tindak pidana pemerasan yang disertai oleh ancaman penyebaran konten eksplisit atau intim atau seksual," ujar dia, Selasa, 6 Maret 2025.

Korban disasar lewat aplikasi Bigo Live dengan mengaku perempuan. Ketika korban termakan tipu daya, pelaku mengajak korban komunikasi lewat Telegram. Kemudian pelaku dan korban video call sex (VCS). Tapi, tanpa diketahui korban, hal itu direkam pelaku. Lalu rekaman ini dipakai memeras.

30 Anggota Ormas Jadi Tersangka Buntut Kericuhan di RS Tangerang Selatan

Ilustrasi penangkapan.

Photo :
  • Pixabay

"Mengajak korbannya untuk melalukan video call yang sifatnya pribadi atau intim, sehingga menunjukkan organ-organ intim pada si korban. Setelah video tersebut direkam oleh pelaku, maka pelaku akan secara intens mengirim video tersebut dan meminta sejumlah uang," kata dia. 

Jokowi Tak Cabut Laporan Kasus Pencemaran Nama Baik terkait Tuduhan Ijazah Palsu di Polda Metro Jaya

Korban membuat laporan dan mengungkap diperas Rp2,5 juta. Usut punya usut, pelaku berasal dari Palembang, Sumatera Selatan. Lantas pelaku berinisial MD (25) dicokok pada 25 April 2025 lalu. Tapi, satu orang lainnya berinisial I (27), kabur.

Hingga kini, polisi masih memburu I. Sementara itu, pelaku MD dikenakan Pasal 45 Ayat (10) Juncto Pasal 27B Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

"Pelaku MD juga melakukan kejahatan tersebut bersama dengan saudara kandungnya, kakak laki-lakinya yang berusia 27 tahun. Sementara kami akan lakukan penyelidikan lebih lanjut karena pada saat ditangkap, DPO (daftar pencarian orang) ini tidak ada di tempat," ujarnya.

Sabu dan ekstasi yang disita (dok. istimewa)

Bekuk Residivis, Polisi Sita Sabu di Apartemen Jakarta Pusat

Narkotika jenis sabu dan ribuan butir ekstasi disita dari pengungkapan kasus terhadap seorang pria berinisial HK (48) yang diringkus jajaran Polda Metro Jaya.

img_title
VIVA.co.id
24 Mei 2025