Geger Duel 3 Lawan 3 Geng Remaja Perempuan di Semarang, Tenteng Celurit di Jalan!

Tangkapan layar aksi tawuran remaja perempuan di Semarang
Sumber :
  • IG @infokriminalsemarang

Semarang, VIVA – Jagat maya dihebohkan dengan aksi duel perkelahian remaja perempuan 3 lawan 3 di Kota Semarang. Aksi perkelahian yang viral di media sosial ini diduga terjadi di Jalan Kokrosono Kecamatan Semarang Utara Kota Semarang pada Minggu, 18 Mei 2025, dini hari.

Dalam video yang diunggah akun instagram @infokriminalsemarang, terlihat tiga perempuan berjalan tanpa alas kaki menuju lawannya yang juga berjumlah tiga orang. Kemudian terjadi baku hantam antar mereka.

Pertarungan ini kemudian direkam oleh seorang pria yang diduga merupakan salah satu komplotan kelompok gadis tersebut. Di akhir video kemudian menunjukan seorang perempuan mengenakan celana jeans kaos hitam berjalan sambil menenteng celurit di pundaknya.

Pelaku Diamankan

Saat ini peristiwa itu sudah dalam penanganan kepolisian. Ada empat orang yang kini sudah diamankan terkait kejadian itu.

Viral tawuran antar perempuan di Semarang, pelaku diamankan

Photo :
  • tvOne

"Iya itu sudah diamankan empat orang, ada cowoknya juga satu orang. Warga Semarang," ungkap Kasatreskrim Polrestabes Semarang, AKBP Andika Dharma Sena, Selasa, 20 Mei 2025

Saat ini keempat orang itu sedang dalam pemeriksaan di Polrestabes Semarang. Penyidik juga masih mendalami motif pertarungan itu. "Intinya masih dalam pemeriksaan. Rencana ini nanti akan kita lakukan proses," katanya.

Kasi Humas Polrestabes Semarang, Kompol Agung menjelaskan, tawuran tersebut melibatkan dua geng remaja putri, yakni Gank Souterngirl dan Gank Leadisjermen. Kedua kelompok ini menyepakati duel tiga lawan tiga melalui pesan langsung (DM) di Instagram.

5 Fakta Menarik Kasus Viral Mahasiswa di Gowa yang Diduga Sebar Video Pornografi Mantan Pacar

"Pertemuan mereka bukan kebetulan. Sudah ada kesepakatan sebelumnya untuk berkelahi satu lawan satu," bebernya.

Dari hasil penyelidikan, polisi menetapkan tiga remaja putri sebagai Anak Berhadapan dengan Hukum (ABH). Mereka adalah CVBS (18), warga Ngaliyan, APS (19), warga Gajahmungkur dan WS (15), warga Ngaliyan.

5 Fakta Menarik Penangkapan 24 Pelaku Tawuran Brutal di Jakarta Timur & Jakarta Barat

Selain itu, petugas juga mengamankan DP (15), seorang remaja laki-laki yang turut berada di lokasi dan kedapatan membawa senjata tajam jenis celurit berwarna kuning. DP kini menghadapi proses hukum atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

Pelaku saat menggembok rumah korban dengan rantai. (tangkapan layar)

Parkir Mobil di Depan Rumah Sendiri, Warga Medan Diminta Uang Parkir sama Preman

Pelaku mendatangi rumah korban dengan mengetok pagar untuk meminta uang parkir.

img_title
VIVA.co.id
23 Mei 2025