Anggota Polres Muaro Jambi Ditemukan Tewas di Rumahnya, Diduga Dibunuh

Suasana di sekitar rumah penemuan mayat anggota Polres Muaro Jambi
Sumber :
  • ANTARA/Tuyani

Jambi, VIVA – Polisi saat ini masih menyelidiki penyebab kematian anggota Polres Muaro Jambi yang mayatnya ditemukan di kediamannya di Kelurahan Pematang Sulur, Telanaipura, Kota Jambi.

Kanit Reskrim Polsek Telanaipura Iptu Swando P Gabe di Jambi, Rabu, mengatakan setelah mendapatkan laporan kejadian penemuan mayat anggota Polres Muaro Jambi tersebut, pihaknya langsung melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP).

"Di tubuh korban diduga ada tanda tindak pidana atau kekerasan di bagian kepala," kata dia.

Kantong mayat. Foto ilustrasi.

Photo :
  • ANTARA FOTO/Umarul Faruq

Pihak keluarga korban meminta agar dilakukan autopsi guna mengetahui penyebab pasti kematian korban. Hingga kini, pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan lebih lanjut.

Pada Selasa 20 Mei sekitar pukul 13.00 WIB, warga Kelurahan Pematang Sulur, Kecamatan Telanaipura digegerkan dengan penemuan mayat seorang anggota polisi. Korban diketahui bernama Aipda Hendra, anggota Polres Muaro Jambi.

Salah satu warga sekitar bernama Hardi mengatakan kejadian ini pertama kali diketahui oleh seorang kurir yang hendak mengantarkan paket ke rumah korban.

Saat tidak mendapat jawaban dari dalam rumah, kurir tersebut mencoba mengintip melalui pintu yang tidak terkunci dan mendapati sesosok mayat tergeletak di ruang tamu.

Sosok yang Beri Perintah Kadis PUPR Sumut Nonaktif Topan Ginting Terima Suap Diusut KPK

"Saat melihat ke dalam rumah, kurir itu melihat ada sesosok mayat tergeletak di ruang tamu," kata dia.

Kurir tersebut kemudian segera melaporkan temuan kepada warga dan Ketua RT setempat, yang selanjutnya melaporkan kejadian ini ke pihak kepolisian. (Ant)

Arab Saudi: Normalisasi Hubungan dengan Israel Terjadi Jika Ada Negara Palestina
Crazy Rich Surabaya Budi Said di ruang sidang

Kasasi Ditolak MA, Budi Said Tetap Divonis 16 Tahun Penjara

Pengusaha “crazy rich” Surabaya, Budi Said divonis 16 tahun penjara dalam kasus korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk.

img_title
VIVA.co.id
29 Juli 2025