Detik-detik Menegangkan Penangkapan Buronan Godol, Pembacok Jaksa Deli Serdang

Tim gabungan saat menangkap Edy Suranta Gurusinga alias Godol.(dok Kejati Sumut)
Sumber :
  • VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)

Deli Serdang, VIVA  – Tim gabungan Kejaksaan TNI/Polri berhasil menangkap atau eksekusi buronan, bernama bernama Edy Suranta Gurusinga (ESG) alias Godol, di tempat pemandian alam, di Desa Sembahe, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Rabu siang, 28 Mei 2025, sekitar pukul 13.30 WIB.

Respons Kejagung KPK Mau Periksa Kajari Mandailing Natal Soal Kasus Korupsi PUPR

Godol merupakan terpidana kasus kepemilikan senjata api, dengan putusan kasasi Mahkamah Agung (MA) dihukum 1 tahun penjara. Kemudian, sempat buronan dan masuk daftar pencarian orang (DPO) Kejaksaan Negeri (Kejari) Deli Serdang, sejak 14 Mei 2025. 

Untuk menangkap Godol, melibatkan petugas dari Tim Tabur Kejaksaan Agung (Kejagung), Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumut, TNI Angkatan Darat (AD) bersenjata dan Brimob Polda Sumut, bersenjata.

RUU KUHAP Diminta Atur Penyidikan Tambahan Jaksa hingga 60 Hari

Dalam video penangkapan Godol, yang beredar di kalangan Jurnalis di Medan. Tim gabungan menggenakan pakaian Sipil dan berseragam dengan menggunakan senjata api laras panjang dan pendek. 

Petugas Tim gabungan langsung melakukan penggrebekan dan penangkapan di sebuah penginapan di pemandian alam Sembahe. Godol ditemukan berada di sebuah kamar di lantai dua penginapan tersebut. 

Teriakan 'bunda tolong' Jadi Nafas Terakhir, Detik-Detik Ngeri Wanita Diborgol dan Dibunuh di Cisauk

Saat dilakukan penangkapan Godol menutup pintu kamar dan petugas harus membuka paksa dengan mendobrak. Gondol, dengan kepala botak langsung disergam dan dibawa keluar serta turun dari lantai dua penginapan tersebut.

Namun, Godol sempat merontak dengan melawan petugas."Kau ikut, kooperatif," sebut seorang petugas dalam video itu, dikutip VIVA.

Godol sempat mempertanyakan surat tugas Tim gabungan yang menangkap dirinya."Apa salah aku, apa salah aku. Mana surat tugas kalian," kata Godol dalam video tersebut. 

Lalu, petugas langsung memasukkan Godol ke dalam sebuah mobil hitam dan lalu dibawa dari lokasi penangkapan tersebut. 

"Benar, Terpidana atas nama ESG Alias Godol berhasil diamankan di kawasan Pemandian Alam Desa Sembahe," ucap Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sumut, Adre W Ginting, Kamis 29 Mei 2025.

Adre mengungkapkan saat dilakukan eksekusi sempat terjadi penolakan dari Godol hingga keributan, karena sejumlah orang pengikut Gondol menghalangi penangkapan atau eksekusi tersebut. 

"Pada saat diamankan, sempat terjadi keributan terhadap penolakan aksi penangkapan yang dilaksanakan oleh Tim Gabungan. Namun hal ini dapat diminimalisir dan terpidana ESG Alias Godol dapat diamankan untuk selanjutnya dibawa ke Rutan Kelas I Medan untuk menjani hukumannya," jelas Adre.

Atas penangkapan tersebut, Kejati Sumut melakukan pemeriksaan internal, terhadap Godol, dalam kasus pembacokan terhadap Jaksa Fungsional dan Aparatur Sipil Negara (ASN) Kejari Deli Serdang. 

Kedua korban tersebut dijenguk, Jaksa Fungsional Kejari Deli Serdang, Jhon Wesli Sinaga (53), dan ASN menjabat sebagai Staff TU Kejari Deli Serdang, Acensio Silvanof Hutabarat (25). 

Kejati Sumut melakukan investigasi, apakah ada kaitannya Gondol dengan tiga pelaku pembacokan tersebut, yakni Alpa Patria Lubis alias Kepot sebagai otak pelaku, Surya Darma alias Gallo berperan sebagai eksekutor pembacoka, Mardiansyah alias Bendil, ikut membantu dalam pembacokan itu.

Korban, Jhon Wesly Sinaga bersama rekannya, Yuspita Ginting, merupakan Jaksa Penuntut Umum (JPU), yang menangani perkara Godol atas kepemilikan senjata api dan disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Lubuk Pakam, Kabupaten Deli Serdang. 

Lalu, Adre mengungkapkan kuat dugaan Kepot ada yang memerintahkan dirinya, untuk mencari eksekutor membacok korban Jhon Wesli Sinaga dan Acensio Silvanof Hutabarat.

"Memang, dugaan kita Kepot ini, suruhan seseorang, dan siapa yang menyuruh ini lah sedang didalami," kata Adre saat menjawab pertanyaan VIVA Medan.

Adre mengungkapkan berdasarkan pengakuan Jhon Wesli, sebelum terjadinya pembacokan tersebut. Korban sempat ditelpon oleh Godol dengan nada keras. Apa yang menjadi pembicara antara korban dan Godol masih di dalami.

"Memang untuk perkara Godol yang menjadi Jaksanya ialah Jaksa Jhon WS, dan arahnya kesitu, karena Jhon WS mengatakan bahwa dirinya yaitu Jhon ada di telepon oleh Dogol dan bernada suara keras. Namun bagaimana pastinya nanti lebih lanjut disampaikan," jelas Adre.

Untuk diketahui, pembacokan tersebut, terjadi di Ladang Sawit milik korban Jhon, Desa Perbaingan, Kecamatan Kotarih, Kabupaten Serdangbedagai (Sergai), Sabtu siang, 24 Mei 2025, sekitar pukul 13.15 WIB. 

Dalam surat dakwaan kasus Godol atas kepemilikan senjata api. JPU menyebutkan kasus Godol ini terjadi, pada Rabu dini hari, 3 Maret 2024, pukul 00.30 WIB, saat itu petugas kepolisian dari Sat Brimob Polda Sumut melakukan pengamanan untuk antisipasi gangguan kamtibmas di Desa Durin Jangak, Pancur Batu, Kabupaten Deli Serdang.

Ketika itu petugas, lanjut dia, melihat terdakwa Edy Suranta turun dari mobil yang ditumpanginya dan membuang sesuatu ke arah rumput yang berjarak sekitar tiga meter.

Kemudian, petugas melakukan pengecekan dan ternyata barang yang dibuang oleh terdakwa, adalah satu pucuk senjata api jenis pistol merek Daewoo nomor seri BA006497 warna hitam, yang ditemukan dengan jarak tiga meter dari terdakwa.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya