Pengakuan Mengejutkan Alvi Nekat Mutilasi Kekasihnya Hingga Ratusan Potongan, Pemicunya Ternyata...

Pelaku mutilasi mahasiswa di Mojokerto Alvi Maulana berusia 24 tahun
Sumber :
  • tvOne

Mojokerto, VIVAPelaku pemutilasi mahasiswi asal Lamongan bernama Tiara Angelina Saraswati (25), mengaku bertengkar dengan korban sebelum menghabisinya.

Tersangka Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN Ajukan Jadi Justice Collaborator, Siap Bongkar Fakta Mengerikan

Pria bernama Alvi Maulana (24) itu ribut perihal ekonomi sertahubungan tanpa ikatan pernikahan yang sudah berjalan empat tahun dengan korbannya. Dia mengaku saat kejadian emosinya sudah tak bisa dibendung.

Emosi saya memuncak,” ujarnya dikutip Selasa, 9 September 2025.

Banjir Maut di Bali, 9 Terseret Arus: 2 Tewas, 7 Masih Hilang

Polres Mojokerto menunjukkan foto barang bukti pelaku pembunuhan mutilasi

Photo :
  • ANTARA/Indra Setiawan

Ribut-ribut itu berlangsung pada 31 Agustus 2025. Pelaku pulang ke indekos di kawasan Lidah Wetan Surabaya. Tapi, dia tak bisa masuk, padahal sudah lelah sekali. Tapi, pintu dikunci korban dari dalam.

Kasus Penculikan-Pembunuhan Kacab Bank BUMN, Mabes TNI Angkat Suara Soal Dugaan Prajurit Terlibat

“Pemicunya karena saya dikunci dari dalam,” kata dia.

Usut punya usut, Alvi telah lama memendam emosi perihal ekonomi serta sikap temperamental korban. Setelah akhirnya pintu dibuka, korban naik ke lantai dua. Kemudian dirinya ke dapur mengambil pisau dan langsung menggorok leher korban. 

Barulah setelahnya korban dimutilasi. Eksekusinya di kamar mandi guna memudahkan membuang potongan tubuh. Parahnya, berbekal pernah jadi tukang jagal, Alvi memutilasi korban seperti hewan hingga ratusan potongan.

“Untuk keluarga, saya mohon maaf sebesar-besarnya,” katanya.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswi asal Lamongan bernama Tiara Angelina Saraswati (25), ternyata dimutilasi hingga ratusan potongan, bukan puluhan.

"Saya sampaikan, tulangnya dipotong-potong sampai ratusan," kata Kapolres Mojokerto, Ajun Komisaris Besar Polisi Ihram Kustrato, Senin, 8 September 2025.

Pelaku bernama Alvi Maulana (24), mahasiswa yang juga bekerja sebagai pengemudi ojek online pasca menghabisi korban dengan tusukan pisau di leher, baru melakukan memutilasi di kamar mandi. Atas perbuatannya, dia dikenakan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman mati atau seumur hidup.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya