Detik-detik Pria Ngaku Wartawan Peras Jaksa, Modusnya Ngajak Ngopi
- ANTARA FOTO/Umarul Faruq
Jakarta, VIVA - Modus seorang pria berinisial LSN yang ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta, lantaran diduga memeras seorang jaksa dengan mengaku sebagai wartawan mengancam bakal terus memberitakan kasus dugaan mafia cukai. Korban berinisial MAA, adalah seorang pegawai Kejati DKI Jakarta.
Awalnya korban dihubungi LS lewat WhatsApp. Dia mengirim beberapa link berita kemudian mengajak bertemu dengan dalih ngopi sambil diskusi. Pelaku juga mengirim tangkapan layar artikel tentang kasus rokok ilegal. Awalnya, korban mengabaikan permintaan pelaku.
"Tindak pidana pemerasan diawali dengan pelaku LS mengirimkan beberapa tangkapan layar berita online yang mengkritik kinerja Kejaksaan Tinggi, pada tanggal 27 Mei 2025 kepada korban, dilanjutkan dengan ajakan Terlapor bertemu dengan bahasa 'ngopi2', 'sharing', dan 'barangkali ada buat ngopi2, pribadi abang aja, kl ada titip aja bang'. Namun Pelapor selaku korban tidak bisa menemui karena sibuk," ujar Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Ade Ary Syam Indradi, Minggu, 1 Juni 2025.
Ilustrasi pelaku
- VIVAnews/Bambang Irawan
Namun, besoknya LS mencoba lagi dengan dalih membahas demo kasus cukai yang ramai belakangan. Mendengar hal tersebut, korban pun mau diajak bertemu. Pertemuan dilakukan di Kantor Kejati DKI pada Rabu, 28 Mei 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
"Pada tanggal 28 Mei 2025, pelaku kembali menunggu informasi dari Pelapor untuk bertemu, dan saat Pelapor menanyakan tentang ramainya berita demo tentang kasus cukai, pelaku menjawab 'itu juga yang hendak kita bicarakan, itupun kalau kejati berkenan'. Sehingga pada akhirnya pelaku dan Pelapor bertemu di Kejati DKI Jakarta dan melakukan pemerasan secara langsung," katanya.
Saat itu, LS blak-blakan menaikkan tujuh artikel berita soal dugaan permainan cukai yang menyeret nama jaksa. Satu kali tayang, butuh ongkos Rp 26 juta. Tapi, jika Kejati mau membayar, berita itu bakal disetop.
"Pada pertemuan tersebut, pelaku yang mengaku sebagai wartawan telah 7 (tujuh) kali menayangkan kasus terkait cukai rokok yang ditangani oleh Kejati DKI Jakarta, dan membutuhkan blaya kurang lebih Rp.26.000.000 untuk sekali tayang. Selanjutnya pelaku meminta pihak Kejati DKI Jakarta memberikan atensi, sehingga berita tersebut tidak kembali ditayangkan oleh pelaku," kata Ade Ary.
Korban yang paham maksud pelaku akhirnya memberi Rp 5 juta tunai. Namun, tidak lama setelahnya, LS diciduk dua orang dari pihak kejaksaan, yakni Jaksa A dan R, beserta uang yang baru diterima.
"Sesaat setelah menerima uang, pelaku diamankan oleh A dan R, dan ditemukan dalam tas pelaku uang Rp 5.000.000 yang berasal dari pelapor," ucap dia.
Dari tangan pelaku, polisi menyita ponsel, segepok uang Rp 100 ribuan total Rp 5 juta, serta surat tugas dari salah satu media online. Selain itu, tangkapan layar percakapan WhatsApp dan tiga artikel online yang ditulis LS.
Lebih lanjut dia mengatakan, berdasar gelar perkara status LS dinaikan jadi tersangka. Dia dikenakan Pasal 45 Ayat (10) Juncto Pasal 27 B Ayat (2) Undang-Undang Nomor Nomor 11 Tahun 2008 sebagaimana diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau tindak pidana pemerasan sebagaimana Pasal 369 KUHP.
"Tersangka telah ditahan oleh Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya," tandas Ade Ary," katanya lagi.
Untuk diketahui, seorang pria berinisial LSN ditangkap Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta lantaran diduga memeras seorang jaksa dengan mengaku sebagai wartawan pada hari Rabu, 28 Mei 2025.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati DKI Jakarta, Syahron Hasibuan mengatakan, selain mengaku sebagai wartawan, dia juga mengaku dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).
“Iya dia mengaku wartawan, kadang juga mengaku sebagai LSM,” ujar Syahron dalam keterangannya seperti dikutip pada Jumat, 30 Mei 2025.