Serang Warga Saat Asyik Ngopi, 2 Pria dan 2 Anak Ditangkap Polisi

Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly (Tangerang)

Tangerang, VIVA - Dua anak di bawah umur dan dua pria dewasa diamankan Polres Metro Tangerang Kota usa terlibat dalam aksi penyerangan warga di Jalan Metland, Kelurahan Pondok Bahar, Kecamatan Karang Tengah, Kota Tangerang.

Peristiwa yang terjadi pada 1 Juni 2025 ini, mengakibatkan 4 orang mengalami luka-luka akibat sabetan benda tajam dan tumpul yang dibawa para pelaku.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho mengatakan, kasus pengeroyokan sekelompok orang yang mengendarai kendaraan roda ini, berawal ketika salah satu di antaranya dendam terhadap seseorang.

Dampak Buruk Bayi Bibir Sumbing Tak Ditangani Tepat Waktu, Padahal Operasinya Gratis

Ilustrasi aksi bullying atau penganiayaan, kekerasan anak

Photo :
  • www.pixabay.com/bykst


"Kemudian menduga orang tersebut berada di sekitar TKP, sehingga terjadilah penyerangan itu," katanya, Rabu, 4 Juni 2025.

Para pelaku secara bersama dengan menggunakan sepada motor, disertai dengan membawa senjata tajam langsung melakukan penyerangan terhadap orang-orang yang tengah duduk-duduk sambil ngopi.

"Korban ini warga dan pedagang. Yang mana saat itu sedang asyik ngopi. Disana, gerombolan ini tiba-tiba menyerang mereka, termasuk pedagang yang ada di sekitar TKP, sehingga ada 4 orang mengalami luka cukup serius," ujarnya.

Empat pelaku yang diamankan petugas berinisial, M (21), HL (18) dan dua lainnya yang masih di bawah umur, yakni APP (16) dan CH (15).

"Ada enam lainnya masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Identitas seluruhnya telah kami ketahui untuk segera dilakukan penangkapan," ucap dia.

Dari penangkapan empat terduga pelaku tersebut, polisi mendapatkan barang bukti yang digunakan para pelaku berupa senjata tajam (sajam) jenis kerambit berikut sarungnya, 1 pisau, pecahan botol yang disiapkan para pelaku, handphone dan 3 unit sepeda motor yang dikendarai keempat pelaku.

"Pemeriksaan mendalam masih dilakukan terhadap para pelaku. Mereka dijerat dengan pasal 170 KUHPidana atau pasal 351 KUHPidana dan atau UU Drt No 12 tahun 1951. Ancaman pidana penjaranya 10 tahun," ujarnya.

Sidangnya Berlanjut, Lisa Mariana Ngebet Ingin Bertemu Ridwan Kamil
Hari Keju Sedunia

World Chiz Day 2025: 5 Cara Kreatif Nikmati Keju Bersama Anak

Rayakan World Chiz Day 2025 dengan 5 cara seru nikmati keju bersama anak. Edukatif, lezat, dan penuh gizi untuk dukung tumbuh kembang si kecil.

img_title
VIVA.co.id
6 Juni 2025