Sakit Hati ke Istri, Pria di Samarinda Tega Bunuh 2 Anak Balitanya
- ANTARA/HO-Dok Polresta Samarinda
Samarinda, VIVA – Kepolisian Resor Kota Samarinda, Kalimantan Timur, mengungkap motif pembunuhan yang dilakukan seorang ayah berinisial WD (24) terhadap dua anak kandungnya yang masih balita di Kecamatan Sungai Kunjang pada akhir pekan lalu.
"Motifnya adalah beban pikiran dan sakit hati tersangka terhadap istrinya karena masalah ekonomi," kata Kepala Polresta Samarinda Komisaris Besar Polisi Hendri Umar dalam konferensi pers di Samarinda, Selasa.
Ilustrasi pembunuhan.(U-Report)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Peristiwa pidana yang menewaskan MZ (4) dan MA (2) ini terjadi di kediaman pelaku di Jalan Rimbawan I, Kelurahan Karang Anyar, pada Jumat 25 Juli petang.
Menurut Hendri, tersangka WD yang sudah beberapa bulan tidak bekerja merasa tertekan secara finansial. Puncaknya, sang istri sempat mengutarakan niat untuk pulang ke rumah orang tuanya dan hendak meninggalkan kedua anak mereka bersama tersangka.
"Hal ini memicu sakit hati dan tindakan nekat pelaku," ucap Kapolresta.
Berdasarkan pemeriksaan kepolisian, tersangka WD pertama kali menghabisi nyawa anak bungsunya berinisial MA. Pelaku mencekik leher serta membekap mulut dan hidung korban di ruang tamu hingga tidak bergerak.
"Setelah memastikan korban tak bernyawa, pelaku menggendong jasadnya ke ranjang. Kemudian, ia melakukan perbuatan serupa terhadap anak sulungnya, MZ, di lokasi yang sama," ujar Hendri.
Usai melakukan aksinya, tersangka WD membaringkan jasad kedua anaknya berdampingan di atas kasur, lalu menutupinya dengan kain sarung dan seprai.
Kasus pembunuhan ini terungkap setelah nenek pelaku berinisial RM datang ke rumah dan menemukan kedua cucunya sudah tidak bernyawa dengan wajah membiru.
"Saat ditanya neneknya, pelaku mengaku khilaf sebelum kemudian menyerang dan mencekik Rumini dari belakang," tambah Kapolresta.
Namun, Rumini berhasil melepaskan diri dan meminta pertolongan warga sekitar.
Ibu kandung korban, MK, yang saat kejadian sedang bekerja, mengonfirmasi bahwa rumah tangganya sering diwarnai perselisihan karena suaminya tidak memiliki pekerjaan tetap.
Atas perbuatannya, tersangka WD dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, serta Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka terancam hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 tahun," jelas Hendri Umar. (Ant)