433 Pekerja Migran Ilegal Gagal Terbang, 12 Pelaku Sindikat TPPO Diciduk

Foto konpers (dok:istimewa)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Foe Peace Simbolon

Tangerang, VIVA - Polres Kota Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) membongkar sindikat besar pengiriman calon pekerja migran Indonesia (CPMI) ilegal ke luar negeri. Sebanyak 12 orang ditangkap, dan 16 lainnya masuk dalam daftar buron atau DPO.

Ganja 9 Kg Siap Edar di Jaktim Digagalkan Polisi, 2 Pria Diciduk di Bawah JPO Ciracas

Kapolresta Bandara Soetta, Komisaris Besar Polisi Ronald Sipayung, menjelaskan pengungkapan ini merupakan bagian dari upaya pemberantasan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) yang kian marak menyasar masyarakat yang tergiur bekerja di luar negeri.

“Total 12 tersangka diamankan. Terdiri dari 8 pria dan 3 perempuan. Sementara, 16 orang lainnya masih DPO,” kata Ronald, Kamis, 3 Juli 2025.

Kejaksaan Bakal Periksa Johnny Plate di Sukamiskin soal Korupsi PDNS, Ini Alasannya

Para tersangka di antaranya berinisial SY (44), AB (38), F (35), AP (30), MA (26), S (30), AH (44), M (51), NU (28), EM (38), dan H (51).

Begini Peran Pasutri Bergaya Sultan Saat Gasak Kacamata Mewah di Senopati Hingga Bekasi

Ronald pun mengimbau agar masyarakat mengikuti prosedur resmi jika ingin bekerja ke luar negeri. Hal ini penting untuk memastikan keselamatan serta perlindungan hukum bagi para pekerja migran.

"Ikuti aturan resmi yang sudah ditetapkan pemerintah. Jangan sampai jadi korban eksploitasi atau tindak pidana lainnya di negeri orang," ujar dia.

Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Bandara Soetta, Komisaris Polisi Yandri Mono, mengatakan, dari awal tahun hingga Juli 2025, pihaknya telah menggagalkan keberangkatan 433 CPMI ilegal ke luar negeri.

"Kasus ini berawal dari laporan masyarakat. Dari penyelidikan, kita temukan ada sindikat yang mengatur keberangkatan secara non-prosedural," ujar Yandri.

Total tersangka dalam jaringan ini mencapai 28 orang, di mana 1 sudah tahap dua, 11 orang ditahan, dan 16 masuk DPO.

Dari penangkapan itu, polisi juga menyita sejumlah barang bukti. Para tersangka dijerat Pasal 83 Juncto Pasal 68 dan/atau Pasal 81 Jo Pasal 69 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia.

Mereka juga dijerat Pasal 4 UU No 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO. Ancaman hukumannya penjara 3 sampai 15 tahun dan denda Rp120 hingga Rp600 juta.


 

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya