Polda Metro Jaya Turun Tangan Usut Kasus Kematian Diplomat Kemlu

Gedung Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Sumber :
  • ANTARA/Ilham Kausar

Jakarta, VIVA – Polda Metro Jaya akhirnya menangani penyelidikan kasus kematian seorang diplomat muda sekaligus staf Kementerian Luar Negeri (Kemlu), Arya Daru Pangayunan.

Anggota TNI Tewas Ditusuk saat Lerai Keributan di Restoran Wonosobo

"Untuk saat ini perkara penemuan jenazah di indekos Gondangdia ditangani oleh Ditreskrimum Polda Metro Jaya," kata Kapolsek Menteng Polres Metro Jakarta Pusat, Komisaris Polisi Rezha Rahandi saat dikonfirmasi, Kamis, 10 Juli 2025.

Sementara itu Wakil Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya, AKBP Putu Cholis Aryana membenarkan hal tersebut saat dikonfirmasi. "Betul, masih dalam penyelidikan," katanya. 

Bikin Macet, Pramono Mau Proyek di Jalan TB Simatupang Oktober Selesai Semua

Kamar Diplomat Muda Kemenlu Arya Daru Ditemukan Tewas Dilakban Digaris Polisi

Photo :
  • Dok. Polres Metro Jakarta Pusat

Dia belum bisa menjelaskan secara rinci terkait peristiwa tersebut. Dia hanya menjelaskan kasus tersebut ditangani Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.

Korban Tewas dan Luka Kecelakaan Bus Rombongan Nakes di Probolinggo Dapat Santunan Jasa Raharja

Polres Metro Jakarta Pusat menyatakan bahwa jenazah ADP (39) yang merupakan seorang diplomat telah diautopsi untuk mengetahui penyebab kematiannya di tempat indekos kawasan Menteng.

"Sudah diautopsi, masih menunggu hasilnya," kata Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polres Metro Jakarta Pusat Kompol Karyono saat dikonfirmasi di Jakarta, Rabu, 9 Juli 2025.

Saat ini pihaknya masih mendalami kasus kematian diplomat itu dan telah memeriksa empat orang saksi dan juga rekaman kamera pengawas (CCTV). (Ant)

Kondisi lalu lintas di Jalan TB Simatupang (ilustrasi)

Urai Kemacetan di Jalan TB Simatupang, Satu Lajur Tol GT Fatmawati 2 Bisa Digunakan Gratis

Adapun uji coba dilaksanakan pada Senin-Jumat, 15-19 September 2025, pukul 17.00-20.00 WIB dan berlaku untuk kendaraan roda empat.

img_title
VIVA.co.id
15 September 2025