Bejat! Guru Olahraga di Labuhanbatu Selatan Lecehkan 23 Murid SD
- VIVA.co.id/Muhammad Faidurrahman (Kalsel)
Jakarta, VIVA – Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi mengecam kasus dugaan kekerasan seksual yang dilakukan oleh seorang guru terhadap 23 murid Sekolah Dasar (SD) di Kabupaten Labuhanbatu Selatan, Sumatera Utara.
"KemenPPPA mengecam kasus kekerasan seksual yang diduga dilakukan oknum guru pada 23 orang murid sekolah dasar di Labuhanbatu Selatan," kata Menteri PPPA Arifah Fauzi di Jakarta, Minggu.
Pihaknya mendorong aparat kepolisian untuk segera mengusut tuntas kasus ini dan menangkap terduga pelaku yang masih buron.
Ilustrasi pelecehan seksual
- VIVA.co.id/Andrew Tito
"Kami minta pihak kepolisian dapat melaksanakan proses hukum secara tegas tanpa toleransi. Indonesia memiliki Undang-undang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) yang dalam kasus ini adalah delik biasa, dapat diproses hukum tanpa adanya pengaduan dari pihak korban atau keluarga korban," kata Arifah Fauzi.
Menteri Arifatul Choiri Fauzi menegaskan kekerasan seksual di institusi pendidikan tidak bisa ditoleransi karena lingkungan sekolah dan guru seharusnya menjadi tempat aman bagi anak.
Dugaan kasus ini mencuat setelah lima orang tua murid melaporkan tindakan kekerasan seksual yang dilakukan oleh pelaku ANS (31) yang berprofesi sebagai guru olahraga di salah satu SD Negeri Kabupaten Labuhanbatu Selatan.
Tindakan kekerasan seksual tersebut diduga telah berlangsung sejak Agustus 2024. Peristiwa terjadi saat pelajaran berlangsung.
Atas perbuatannya, terduga pelaku dapat dijerat dengan tindak pidana pencabulan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 76E UU Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman pidana penjara hingga 15 tahun dan denda maksimal Rp5 miliar.
Hukuman tersebut dapat diperberat hingga sepertiga karena pelaku merupakan tenaga pendidik, dan melibatkan lebih dari satu anak sebagai korban.
Selain hukuman pokok, pelaku juga dapat dikenai sanksi tambahan berupa pengumuman identitas, rehabilitasi, dan pemasangan alat pendeteksi elektronik, sebagaimana diatur dalam pasal 82 ayat (5) dan (6) UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (Ant)