Polisi Tetapkan 7 Tersangka Pengrusakan Rumah Tempat Retret di Sukabumi, Ini Peran Mereka
- TvOne/ Cepi Kurnia
Bandung, VIVA – Kasus pengrusakan rumah di Kampung Tangkil, Cidahu, Sukabumi Jumat 27 Juni 2025, akhirnya dilakukan pemeriksaan. Setelah memeriksa dan mengumpulkan sejumlah bukti, polisi telah menetapkan 7 orang tersangka. Rumah itu disebut dijadikan tempat retret pelajar Kristen.
Bahkan kasus yang sempat viral itu menjadi perhatian Kapolda Jawa Barat, yang mengintruksikan agar langsung melakukan pengamanan dan membuat situasi kondusif demi melindungi masyarakat dari manapun dan agama manapun.
Kapolda Jawa Barat, Irjen Pol Rudi Setiawan, mengatakan penetapan tersangka tentu berdasarkan pemeriksaan yang mendalam dilakukan anggota baik dari keterangan para saksi mapun bukti saat dilakukan olah tempat kejadian perkara atau TKP.
"Untuk tersangka ada 7 orang atas laporan yang dibuat oleh Yohanes Wedy pada 28 Juni 2025 dengan korbannya ialah ibu Maria Veronica Ninna 70 tahun," kata Kapolda Jabar, Irjen Pol Rudi Setiawan, Selasa 1 Juli 2025.
Sambung Kapolda Jabar, 7 orang tersangka itu adalah Risman Nurhadi (merusak pagar dan mengangkat salib), Ujang Edih (merusak pagar), Ence Maulana (merusak pagar), M Daming (merusak motor), Moh Sibilil Muttaqin (menurunkan dan merusak salib besar), Hendi (merusak pagar dan merusak motor), dan Encep Mulyana (merusak pagar).
"Akibat dari kejadian itu menyebabkan beberapa kaca jendela rusak, pagar rumah rusak, kursi dekat kolam rusak, salib rusak, satu unit kendaraan sepeda motor honda beat rusak, satu unit mobil ertiga warna cokelat lecet, dan korban menderita kerugian materil kurang lebih sebesar lima puluh juta rupiah," katanya.
Lebih lanjut, Kapolda mengatakan kejadian itu bermula pada Jumat lalu awalnya di rumah Nina telah dilakukan kegiatan keagamaan umat Kristen dengan jumlah jemaah sekitar 36 orang berikut anak-anak dan pendampingnya.
Kemudian, kata Kapolda masyarakat mengadukan kepada Kepala Desa Tangkil untuk segera melakukan klarifikasi kepada pemilik rumah tersebut, akan tetapi pemilik rumah tidak mengindahkan pihak pemerintahan desa yang akhirnya warga Desa Tangkil dan Desa Cidahu Kabupaten Sukabumi mendatangi rumah tersebut dan melakukan aksi agar tidak melakukan kegiatan keagamaan umat Kristen, dengan cara merusak bangunan rumah milik Nina, seperti merusak pagar rumah, merusak kaca – kaca rumah, kendaraan sepeda motor, serta barang-barang yang ada di dalam rumah korban.
"Semoga dengan kejadian tersebut, tidak terulang lagi, Kami pun selalu menekankan kepada para kapolres untuk selalu memberikan pelayanan yang maksimal untuk masyarakat dan tetap melakukan penyelesaian secara humanis bagi siapa pun atau agama apapun." tegas Kapolda.
Laporan: Cepi Kurnia, tvOne Bandung