Dua Pria Berjaket Ojol Nekat Gasak AC di Mal Tambora, Ngaku Terdesak Kebutuhan Hidup

Ilustrasi tersangka kasus kejahatan diborgol
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga

Jakarta, VIVA – Aksi pencurian unik terjadi di wilayah Tambora, Jakarta Barat. Dua pria masing-masing berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri mesin pendingin ruangan alias air conditioner (AC) di sebuah mal/

Pemerintah Siapkan Stimulus 8+4 Bagi Fresh Graduate Magang hingga Ojol

Kasus ini terbongkar setelah pihak kepolisian menerima laporan kehilangan. Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pencurian dilakukan pada dua waktu berbeda, yakni 28 dan 30 Agustus 2025.

“Modusnya, pelaku masuk ke parkiran mal, kemudian membawa kabur mesin AC. Ada dua unit yang diambil,” kata Sudrajat Senin malam. 15 September 2025 dikutip Antara.

Solidaritas Ojol Datangi PN Jakpus, Minta Awwab dan Marsel Dibebaskan

Akibat ulah kedua pria itu, korban mengalami kerugian hingga Rp14 juta. Polisi pun bergerak cepat dan berhasil menangkap DM dan FM pada Rabu 10 September 2025 malam sekitar pukul 18.30 WIB di wilayah Tambora.

Bukan Ojol, Cuma Pinjam Jaket

Sopir Rantis Brimob yang Tewaskan Ojol Ajukan Banding atas Sanksi Demosi

Dalam pemeriksaan, terungkap fakta mengejutkan. DM yang diketahui merupakan mantan juru parkir, dan FM yang tak memiliki pekerjaan tetap, menjual hasil curiannya dengan harga Rp500 ribu per unit.

“Keduanya mengaku baru dua kali melakukan pencurian. Mereka juga bukan pengemudi ojek online (ojol), hanya meminjam jaket ojol milik adik DM untuk mengelabui warga,” jelas Sudrajat.

Meski tak terlilit utang, polisi memastikan motif utama mereka adalah desakan ekonomi.

“Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini keduanya tidak terlilit utang. Mereka hanya terdesak kebutuhan sehari-hari,” ungkap Sudrajat.

Polisi juga memastikan bahwa keduanya tidak terjerat penyalahgunaan narkoba.

“Pemeriksaan urine keduanya negatif narkoba. Jadi, kasus ini murni karena tuntutan ekonomi,” tegas Sudrajat.

Kini, DM dan FM harus mendekam di tahanan Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya