Sopir Rantis Brimob yang Tewaskan Ojol Ajukan Banding atas Sanksi Demosi

Bripka Rohmad, Sopir Rantis Brimob yang Tewaskan Ojol Ajukan Banding
Sumber :
  • Antara

Jakarta, VIVA – Perkembangan kasus tragis tewasnya pengemudi ojek online (ojol) Affan Kurniawan akibat tertabrak kendaraan taktis (rantis) Brimob kini memasuki babak baru.

Pemerintah Siapkan Stimulus 8+4 Bagi Fresh Graduate Magang hingga Ojol

Bripka Rohmad, sopir rantis Brimob yang dijatuhi sanksi berat oleh sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), resmi mengajukan banding atas keputusan tersebut.

“Terhadap keputusan sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) yang telah digelar pekan lalu, Bripka Rohmad telah mengajukan banding,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karopenmas) Divisi Humas Polri Brigjen Pol. Trunoyudo Wisnu Andiko di Jakarta, Rabu, 10 September 2025 dikutip Antara.

Solidaritas Ojol Datangi PN Jakpus, Minta Awwab dan Marsel Dibebaskan

Sebelumnya, pada Kamis 4 September 2025, Majelis Sidang KKEP menjatuhkan sanksi mutasi bersifat demosi selama tujuh tahun, sesuai dengan sisa masa dinas Bripka Rohmad di institusi Polri. Ia menjabat sebagai Bamin Silop Batalyon D Pelopor Satbrimob Polda Metro Jaya.

Screenshoot mobil taktis Brimob Barrcuda lindas pria pakai jaket ojol.

Photo :
  • Dok. Istimewa
Tiga Pengeroyok Ojol yang Dikira Intel saat Demo di Makassar Ditangkap

Selain demosi, Bripka Rohmad juga dijatuhi sanksi administrasi berupa penempatan pada tempat khusus (patsus) selama 20 hari sejak 29 Agustus sampai 17 September 2025 di Ruang Patsus Biro Provos Divpropam Polri.

Tidak hanya itu, ia juga dikenai sanksi etika karena perbuatannya dinyatakan sebagai tindakan tercela, sehingga diwajibkan meminta maaf secara lisan di hadapan sidang KKEP dan tertulis kepada pimpinan Polri.

Majelis KKEP menilai, Rohmad selaku pengemudi rantis telah bertindak tidak profesional dalam penanganan aksi unjuk rasa di Jakarta pada 28 Agustus 2025. Akibatnya, peristiwa itu menimbulkan korban jiwa.

Namun, dalam putusan disebutkan ada faktor yang meringankan hukuman. Rohmad dianggap hanya melaksanakan tugas di bawah kendali langsung Kompol Kosmas, selaku Danyon A Resimen IV Pasukan Pelopor Korbrimob Polri, yang duduk di sampingnya saat insiden terjadi.

Di hadapan Majelis Sidang KKEP, Bripka Rohmad menegaskan dirinya sama sekali tidak berniat menghilangkan nyawa korban.

“Jiwa kami Tribrata, Yang Mulia. Jiwa kami Tribrata untuk melindungi, melayani, dan melayani masyarakat, Yang Mulia. Tidak ada niat sedikit pun untuk mencederai, apalagi sampai menghilangkan nyawa,” kata Bripka Rohmad.

Sebagai seorang Bhayangkara Brimob, Rohmad menekankan bahwa insiden tabrakan tersebut terjadi saat ia hanya melaksanakan tugas dari pimpinan.

“Tidak ada niat agar insiden itu terjadi,” ujarnya.

Halaman Selanjutnya
Halaman Selanjutnya