Janji Koper Penuh Dolar, Isinya Malah Bantal! Dukun Pengganda Uang Kalibata Ternyata Tukang Pijat, Begini Penampakannya
- Dok. Istimewa
Jakarta, VIVA – Polisi akhirnya membongkar kedok dukun pengganda uang yang beraksi di Apartemen Kalibata, Jakarta Selatan. Pria berinisial H alias Romo (45), yang mengaku bisa melipatgandakan uang dolar AS, ternyata hanyalah seorang tukang pijat.
Kepala Unit Reserse Mobile Satuan Reserse Kriminal Polres Metro Jakarta Selatan, Ajun Komisaris Polisi Bima Sakti, mengatakan Romo memanfaatkan penampilannya bak orang pintar untuk menipu para korban. Ia mengenakan jubah, membawa dupa, beras, dan berbagai perlengkapan ritual agar tampak meyakinkan.
“Dari hasil pemeriksaan, Romo sebenarnya tukang pijat. Tapi saat beraksi, ia meyakinkan korban dengan berpakaian seperti orang pintar,” kata Bima kepada wartawan, Selasa, 16 September 2025.
Ilustrasi dollar
Untuk bisa 'menggandakan uang', korban diwajibkan membayar mahar mulai dari Rp3 juta hingga Rp20 juta. Mereka juga diminta menyiapkan koper yang dijanjikan akan berisi uang hasil ritual dalam tiga hari.
Namun, janji itu hanya omong kosong. Saat koper dibuka, bukannya uang, korban malah mendapati bantal dan sprei di dalamnya.
“Korban dijanjikan koper akan penuh uang, tapi isinya ternyata hanya bantal dan bed cover,” ujar Bima.
Adapun kasus ini terungkap setelah enam korban melapor dengan total kerugian mencapai ratusan juta rupiah. Saat polisi menggerebek unit apartemen pada 10 September 2025, Romo panik dan sempat berusaha membuang lembaran dolar palsu ke dalam kloset.
“Barang bukti sempat mau dibuang ke kloset oleh tersangka untuk menghilangkan jejak,” kata Bima.
Polisi menyita 88 lembar dolar AS palsu pecahan USD 100, 32 lembar rupiah pecahan Rp100 ribu palsu, serta peralatan ritual di lokasi. Romo tidak beraksi sendirian. Ia dibantu tersangka W (45) yang berperan menyiapkan uang palsu sebagai bagian dari akal-akalan ritual.
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka dan ditahan. Mereka dijerat Pasal 36 Juncto Pasal 26 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang, atau Pasal 378 KUHP,” katanya.