Polisi Tetapkan Dua Tersangka Robohnya Pilar Tol Becakayu

Tiang Pancang yang Roboh di Tol Becakayu
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Aprillio Akbar

VIVA – Polisi akhirnya menetapkan dua orang sebagai tersangka dalam peristiwa robohnya salah satu kepala tiang pancang di proyek Tol Becakayu di Jalan DI Panjaitan, Jatinegara, Jakarta Timur, Selasa, 20 Februari 2018.

DPR Dorong Penyelesaian Tol Desari dan Becakayu untuk Atasi Kemacetan Jabodetabek

Kedua orang yang ditetapkan sebagai tersangka yaitu, Kepala Pelaksana Lapangan PT Waskita Karya dengan inisial AA dan Kepala Pengawas PT Virama Karya dengan inisial AS.

"Kita tetapkan dua orang sebagai tersangka," ucap Kapolres Metro Jakarta Timur, Komisaris Besar Polisi Yoyon Tony di Markas Polres Jakarta Timur, Selasa 27 Februari 2018.

Mobil Terbakar di Tol Becakayu, Asap Seperti Tersenyum Jadi Sorotan Warganet

Menurut Yoyon, ada kelalaian, di mana pengerjaan tidak sesuai dengan Standar Operasional Prosedur. Namun ia tak bisa menjelaskan SOP yang dimaksud karena itu bersifat teknis sehingga bukanlah wewenangnya. "Ada kelalaian dalam pengerjaan," tuturnya.

Akibatnya, kedua pelaku dikenakan Pasal 360 KUHP. Namun kedua pelaku tidak ditahan karena telah bertanggung jawab.

Berkas Perkara Pembunuhan di Kolong Tol Becakayu Diserahkan ke Kejari Jakpus
Arus Balik Padati Gerbang Tol Cikampek Utama

Tarif Tol Becakayu Naik Mulai 9 Agustus 2025, Catat Besarannya

Pengelola Tol Becakayu bakal menaikkan tarif tol tersebut mulai hari Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025