Tarif Tol Becakayu Naik Mulai 9 Agustus 2025, Catat Besarannya
- Agung Prasetio
Jakarta, VIVA – Pengelola Tol Bekasi - Cawang - Kampung Melayu alias Tol Becakayu, PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (PT KKDM), bakal melakukan penyesuaian tarif tol tersebut mulai hari Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB.
Direktur Utama PT KKDM, Aris Mujiono mengatakan, kenaikan tarif yang bervariasi antara Rp 500-Rp 1.000 dari tarif sebelumnya itu, mengacu pada Keputusan Menteri Pekerjaan Umum (PU) yang diteken sejak 22 Juli 2025 lalu.
"Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari pengelolaan infrastruktur jalan tol yang berkelanjutan, serta guna menjaga kualitas layanan dan operasional jalan tol secara optimal," kata Aris dalam keterangannya, Jumat, 8 Agustus 2025.
Lalu lintas di Jalan DI Panjaitan pasca robohnya tiang pancang Tol Becakayu
- VIVA/Bayu Januar
PT Kresna Kusuma Dyandra Marga (KKDM) selaku pengelola Tol Becakayu akan memberlakukan penyesuaian tarif tol pada Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB.
Dia menambahkan, penyesuaian tarif ini dilakukan setelah seluruh indikator Standar Pelayanan Minimum (SPM) Jalan Tol telah dipenuhi 100 persen.
Antara lain yakni mencakup kondisi jalan, kecepatan tempuh, aksesibilitas, keselamatan, hingga ketersediaan layanan darurat dan aspek lingkungan.
Aris memastikan, pihaknya telah melangsungkan proses sosialisasi penyesuaian tarif sesuai ketentuan, yang berlaku dan secara menyeluruh melalui berbagai media komunikasi.
Sosialisasi juga dilengkapi dengan audiensi bersama pemerintah daerah setempat dan Focus Group Discussion (FGD) dengan para pemangku kepentingan.
Jalan Tol Trans Jawa menjadi pilihan utama bagi pemudik karena menghubungkan berbagai kota besar di Pulau Jawa, mulai dari Cirebon, Semarang, Yogyakarta, hingga Surabaya.
- VIVA.co.id/Andrew Tito
"Pada prinsipnya, semua dapat memahami dan mendukung penyesuaian Tarif Jalan Tol Becakayu ini dilaksanakan sebagaimana jadwal yang telah ditetapkan," ujarnya.
Berikut adalah daftar tarif terbaru Tol Becakayu yang akan berlaku mulai hari Sabtu, 9 Agustus 2025 pukul 06.00 WIB:
1. Casablanca - GT Jatiwaringin 1 dan 2 (Zona 1):
- Golongan I: Rp 10.500 (tetap)
- Golongan II dan III: Rp 16.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: Rp 21.000 (naik Rp 500)
2. Casablanca - GT Pondok Kelapa 1 dan 2 (Zona 2):Â
- Golongan I: Rp 16.000 (tetap)
- Golongan II dan III: Rp 24.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: Rp 32.000 (naik Rp 500)
3. Casablanca - GT Bintara Jaya dan Jakasampurna (Zona 3):
- Golongan I: Rp 23.000 (naik Rp 500)
- Golongan II dan III: Rp 34.000 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: Rp 45.500 (naik Rp 1.000)
4. Casablanca - GT Marga Jaya 1 & 2 (Zona 4):
- Golongan I: Rp 29.000 (naik Rp 500)
- Golongan II dan III: Rp 43.500 (naik Rp 500)
- Golongan IV dan V: Rp 58.000 (naik Rp 1.000).