DKI Juga akan Cek Pengelolaan Air Limbah Istana Presiden

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (tengah).
Sumber :
  • VIVA/Anwar Sadat

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Rasyid Baswedan bersama Tim Pengawasan Terpadu Penyediaan Sumur Resapan Instalasi Pengolahan Air Limbah dan Air Tanah akan memeriksa instalasi air dan pengolahan limbah seluruh gedung di Ibu Kota. Tak hanya gedung milik swasta, bahkan gedung milik pemerintah, termasuk Istana Negara tak luput dari pemeriksaan.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

"Ya Istana kita akan sampaikan, tapi fase ini kan tahapannya Sudirman-MH Thamrin dulu. Semua yang ada di Jakarta akan diperiksa. Semuanya di Jakarta, apapun," kata Anies di Hotel Sari Pan Pacific, Jakarta Pusat, Senin 12 Maret 2018.

Anies menegaskan, kepada semua pengelola gedung agar memperhatikan instalasi air dan pengolahan limbah gedung-gedungnya. Bila merasa belum sesuai prinsip sustainable development, agar menegur pemiliknya sebelum ditegur Pemprov DKI.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Tak hanya gedung Istana, Anies juga meminta kepada tim untuk memeriksa fasilitas di Gedung Balai Kota mengenai kondisi pengolahan limbah, sumur resapan dan air tanah.

"Jangan sampai meminta semuanya untuk penertiban, tapi kita sendiri tidak melakukan penertiban, kita juga harus. Ya Istana kita akan sampaikan tapi fase ini kan tahapannya Sudirman-Thamrin dulu," ujarnya.

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

Anies menambahkan, pihaknya juga akan memberikan sanksi kepada pengelola gedung bila melakukan kesalahan melanggar peraturan pemerintah. Sanksi yang diberikan tergantung tingkat kesalahannya apakah administratif atau perundangan-undangan.

"Itu berbeda implikasinya, ada Undang Undang Lingkungan Hidup juga harus diikuti selain Peraturan Daerah," terang Anies. (one)

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025