Kisah Angker Sel Brimob dari Ahok Hingga Besan SBY
- ANTARA FOTO/Ubaidillah
VIVA – Mahkamah Agung telah memutuskan untuk menolak upaya hukum luar biasa, Peninjauan Kembali alias PK yang diajukan Basuki Tjahaja Purnama.
"Semuanya alasan yang diajukan oleh pihak pemohon tidak dibenarkan oleh majelis, oleh sebab itu majelis memutuskan menolak PK yang diajukan," kata Suhadi, juru bicara MA, Senin, 26 Maret 2018.
Dengan putusan ini, maka putusan majelis hakim tingkat pertama di Pengadilan Negeri yang memvonis Ahok dengan hukuman kurungan penjara selama dua tahun sudah inkracht.
Dan, Ahok dipastikan harus menjalani masa hukuman dari dalam ruang tahanan di Markas Korps Brimob Polri di Kelapa Dua, Kota Depok, Jawa Barat.
Kali ini VIVA, tak akan membahas apa langkah Ahok selanjutnya. Tapi, akan mengingatkan kembali pembaca, tentang rumah tahanan milik Korps Brimob Polri ini.
Meski cuma berstatus rumah tahanan. Tapi, rutan Brimob ini dikenal cukup angker. Bayangkan saja, di rutan ini, selain Ahok, juga pernah mendekam tokoh-tokoh penting negeri ini.
Nama sekelas Susno Duadji, Gayus Tambunan, hingga besan Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono, pernah meringkuk di lantai rutan Brimob.
Komjen Susno Duadji
Mantan Kepala Badan Reserse Kriminal Polri ini dijebloskan ke rutan Brimob pada Agustus 2010. Awalnya Kejaksaan Agung akan menjebloskan Susno ke Rutan Kejagung cabang Salemba. Tapi urung dilakukan dengan alasan sudah penuh.
Susno ditahan setelah Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, menerima pelimpahan berkas tahap dua sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dana pengamanan Pilkada Jawa Barat 2008.
Dan jenderal bintang tiga itu akhirnya bebas pada Februari 2011.
Aulia Pohan
Aulia Pohan merupakan besan dari SBY, atau mertua dari Agus Harimurti Yudhono. Aulia mendekam di rutan Brimob kala SBY masih berkuasa. Ayah dari artis Annisa Pohan ini dijebloskan ke sel brimob pada November 2008.
Mantan Deputi Bank Indonesia ini ditahan bersama Maman Somantri. Setelah mereka ditetapkan sebagai tersangka 29 Oktober 2008. Mereka diduga terlibat dalam pengucuran dana Yayasan Pengembangan Perbankan Indonesia sebesar Rp 100 miliar. Pengucuran dana itu disetujui dalam Rapat Dewan Gubernur yang digelar pada 3 Juni 2003.