Kuasa Hukum Ajukan 7 Saksi Ahli di Sidang PK Saka Tatal, Ini Daftarnya

Sidang PK Saka Tatal di Pengadilan Negeri Cirebon
Sumber :
  • tvOne

VIVA – Kuasa hukum Saka Tatal, mantan narapidana dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016, mengajukan 7 orang saksi ahli dalam pemeriksaan Peninjauan Kembali (PK) ke Majelis Hakim Pengadilan Negeri Cirebon. 

Mahasiswa di Bandung Tusuk Temannya hingga Tewas, Tak Terima DItuduh Temui Kekasih Korban

Beberapa saksi ahli yang akan dihadirkan dalam persidangan Peninjauan Kembali kasus Saka Tatal ini berlatarbelakang aparat penegak hukum dan ahli hukum pidana.

"Sehubungan dengan putusan perkara a quo terhadap putusan perkara nomor 16/pid.susanak/2016, kami meminta kepada hakim pemeriksa peninjauan kembali untuk dapat mengizinkan dan menghadirkan beberapa saksi ahli yang kami ajukan untuk dapat diminta keterangannya yang berkaitan dengan perkara Saka Tatal bin Bagja," kata kuasa hukum Saka Tatal di PN Cirebon, Rabu, 24 Juli 2024. 

Remaja ODGJ Bunuh Ibu Kandung di Bengkulu

Berikut 7 saksi ahli yang dihadirkan Saka Tatal dalam sidang Peninjauan Kembali (PK) kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon pada 2016. 

1. Komjen Pol. Drs. Susno Duadji (mantan Kabareskrim Polri)
2. Komjen Pol Oegroseno (mantan Wakapolri)
3. Prof. Dr. Muzakir SH. MH  (Ahli Hukum Pidana)
4. Dr. Azmi Syahputra, SH. MH (Ahli Pidana)
5. Prof. Dr. jur. Andi Hamzah, SH. MH (Guru Besar Ilmu Hukum Pidana)
6  Dr. Yongki Fernando, SH. MH (Ahli Ilmu Hukum Pidana)
7. Reza Indragiri Amriel, MCrim (Ahli Psikologi Forensik)

Chasrul Bunuh dan Kuras Harta Wanita Lansia di Binjai, Sempat Rekayasa Kematian Korban

Sebelumnya, pihak kuasa hukum meyakini Saka Tatal merupakan korban salah tangkap dan ada rekayasa dalam pengungkapan kasus pembunuhan Vina tersebut. Tim kuasa hukum Saka Tatal mengajukan Peninjauan Kembali atau PK ke Mahkamah Agung, dan menyiapkan 13 novum dan saksi untuk dihadirkan pada sidang PK.

Kuasa hukum Saka Tatal, Agus Prayoga berharap proses persidangan berjalan lancar, objektif, transparan dan independen. Sementara persiapan saksi dan bukti novum sudah disiapkan agar tidak terbantahkan di sidang.

"Untuk berapa novum kami tidak bisa menyebutkan secara perinci karena ini merupakan strategi kalau dimunculkan takutnya nanti diatur-atur," ujarnya

In Dragon

Pembunuh Nia Gadis Penjual Gorengan di Pariaman Divonis Hukuman Mati

Indra Septiarman alias In Dragon divonis hukuman mati karena membunuh Nia Kurnia Sari, gadis penjual gorengan di Kecamatan 2x11 Kayu Tanam, Padang Pariaman, Sumbar

img_title
VIVA.co.id
5 Agustus 2025