Wanita Cantik Penabrak Ojek Online Tak Ditahan

Tiara diinterogasi polisi usai menabrak ojek online.
Sumber :
  • Istimewa

VIVA – Polisi tak menahan pengendara mobil BMW, Tiara Ayu Fauzyah (24) usai diperiksa sebagai tersangka kasus kecelakaan driver ojek online, Nur Irfan (37), Senin malam, 9 April 2018.

Irjen Agus Akui Penegakan Hukum Kejahatan Lalu Lintas Belum Maksimal Sejak 2009

"Tidak ditahan, karena yang bersangkutan kooperatif," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Polisi Halim Pagarra, saat dikonfirmasi, Rabu 11 April 2018.

Halim menyebutkan wanita cantik itu bekerja sebagai sales promotion girls atau pramuniaga. Namun, Halim tak merinci perusahaan tempat Tiara bekerja. "Yang bersangkutan (Tiara) kerja sebagai SPG," kata Halim. 

Irjen Gatot: Ada 12 Orang Tewas Akibat Kecelakaan di Padang Panjang

Mobil BMW yang dikemudikan Tiara menabrak Nur di Jalan Hayam Wuruk, tepatnya di persimpangan Harmoni, Jakarta Pusat, Senin malam, 9 April 2018. 

Tiara diduga tak konsentrasi, saat mengendarai mobil mewah tersebut, sehingga menabrak sepeda motor Honda Beat yang dikemudikan korban. Akibat kejadian itu, kaki kiri Nur patah. 

Mudik Lebaran 2025 Cetak Rekor Baru

Dalam kasus ini, Tiara dikenakan Pasal 310 ayat (3) Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. SPG cantik itu terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.

Dua Polisi PJR Tabrak Nenek 70 Tahun di Medan

Diduga Ugal-ugalan, Dua Polisi PJR Tabrak Nenek 70 Tahun hingga Terluka Parah di Medan!

Dua polisi PJR Polda Sumut diduga ugal-ugalan hingga menabrak nenek berusia 70 tahun hingga terluka parah di Medan Kamis, 17 Juli 2025.

img_title
VIVA.co.id
18 Juli 2025