Rusun Hybrid dan Rumah 8 Lantai untuk Tata Kampung Akuarium

Penataan Kampung Akuarium
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja

VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta berencana untuk membangun kembali kawasan Kampung Akuarium di Penjaringan, Jakarta Utara. Telah ada sejumlah usulan kepada Pemprov DKI untuk membangun kembali kampung Akuarium.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

"Sudah menerima, pak gubernur sudah menerima beberapa usulan, beberapa maket. Dan ada beberapa NGO (Non Government Organization) yang sudah memikirkan konsep-konsep penataan," kata Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Salahuddin Uno, Rabu 18 April 2018.

Sandiaga mengatakan, terdapat beberapa konsep untuk membangun kembali kampung Akuarium. Di antaranya adalah rumah dengan konsep bangunan dua lantai atau delapan lantai. Ada juga usulan yang menyebutkan pembangunan rumah di Kampung Akuarium ini dengan konsep rumah susun hybrid. Namun, semua harus memenuhi aspek ekonomi, pendidikan, dan sosial.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

"Ada usulan yang dua lantai, ada yang delapan lantai. Ada juga yang menyampaikan konsep rumah itu harus berbasis seperti rumah hybrid. Ini yang kami masukkan semua tentang apa yang diinginkan warga, sesuai peraturan, sesuai dengan keinginan masyarakat, kami menata kembali dalam satu konsep yang bisa diterima," ujar Sandiaga.

Penataan kembali Kampung Akuarium yang sebelumnya digusur oleh Pemprov DKI Jakarta pada massa kepemimpinan Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok dilakukan untuk memberikan rasa keadilan bagi masyarakat.

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

"Akuarium ini merupakan test case buat kami, bisa enggak menata dan mengembalikan rasa keadilan kepada masyarakat. Ini yang kami ingin kembalikan rasa keadilan di kampung akuarium," ujarnya.

Dua underpass baru saja dibuka, yaitu di kawasan Mampang dan Matraman. Bagaimana reaksi masyarakat? Apakah berguna atau bikin sengsara? Lihat dalam Suara Jakarta.

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025