Alfian Tanjung Bebas, Pengacara Harap Jaksa Tak Banding

Sidang Alfian Tanjung
Sumber :
  • VIVA.co.id/Rifki Arsilan

VIVA – Munarman, kuasa hukum Alfian Tanjung, terdakwa kasus ujaran kebencian, berharap jaksa penuntut umum tidak mengajukan banding atas putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Meta Harus Bayar Denda Hampir Rp40 Triliun karena Promosi Ujaran Kebencian

"Kami berharap jaksa tidak banding karena bukan perbuatan pidana," kata Munarman usai sidang putusan yang digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu, 30 Mei 2018.

Munarman mempersilakan jika jaksa penuntut umum mengajukan banding atas putusan tersebut. Pihaknya siap mematahkan argumentasi jaksa. 

Alasan Oknum Polisi Minta Uang Rp10 Juta ke Ria Ricis saat Laporkan Haters

Namun demikian, Munarman mengingatkan, hakim telah menyatakan bahwa kasus yang menjerat kliennya itu bukan termasuk pidana. "Tentu saja akan menangkis semua nanti dari jaksa apabila  jaksa banding," kata Munarman.

Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Pusat membacakan vonis kasus ujaran kebencian terdakwa Alfian Tanjung. Dalam vonis ini, ketua majelis hakim memvonis Alfian bebas dan tak terbukti bersalah dalam kasus cuitan 'PDIP 85% isinya kader PKI' di akun Twitter.

Ratu Entok Didakwa Sebarkan Ujaran Kebencian dan Penodaan Agama

"Mengadili, menghukum terdakwa Alfian Tanjung menyatakan perbuatan terbukti namun bukan hukum pidana. Maka Alfian bebas dari tuntutan hukum," ujar ketua majelis hakim Mahfudin di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu 30 Mei 2018. (mus)

Karopenmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko bersama tim kuasa hukum mahasiswi ITB di Bareskrim Polri

Bareskrim Polri Tangguhkan Penahanan Mahasiswi ITB yang Unggah Meme Prabowo-Jokowi

Penangguhan penahanan diberikan kepada mahasiswi ITB tersebut setelah adanya permintaan dari orang tua dan tim kuasa hukum.

img_title
VIVA.co.id
11 Mei 2025