Pemerintah Latih Ratusan Ribu Orang Jadi 'Ninja Digital'

Ilustrasi judi online.
Sumber :
  • VIVA.co.id/Andrew Tito

Jakarta, VIVA – Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) berupaya meningkatkan kemampuan digital publik, selain memperkuat talenta digital.

Rajo Emirsyah, Terdakwa Judol Komdigi Divonis 10 Tahun!

Menurut data Kemenkominfo, dari sejak 2018 sampai 2024, sebanyak 500 ribu warga Indonesia sudah mendapat pelatihan untuk talenta digital.

Selain melatih talenta digital, Kemenkominfo juga menggerakkan pandu-pandu digital untuk meningkatkan literasi digital masyarakat.

259 Orang Diciduk, Bareskrim Bongkar Sindikat Judi Online dengan Duit Rp90 Miliar

"Ini publik secara umum, ya. Intinya ada peningkatan. Kita menyiapkan landasan untuk visi digital dalam rangka menyambut Indonesia Emas 2045," ungkap Direktur Jenderal Aplikasi Informatika Kemenkominfo Hokky Situngkir di Jakarta, Rabu, 16 Oktober 2024.

Program-program peningkatan literasi digital masyarakat dimaksudkan untuk membangun masyarakat yang memiliki kemampuan, kultur, dan etika digital.

Bikin Melongo! Begini Penampakan Tumpukan Uang Miliaran dari Judi Online yang Disita Bareskrim

Hokky mengemukakan bahwa selain menawarkan banyak manfaat dan peluang, ruang digital juga menghadirkan masalah dan tantangan.

Masalah dan tantangan yang dia maksud mencakup penyebaran konten pornografi, judi online, hoax, dan ujaran kebencian yang dapat mengancam kestabilan dan keamanan bangsa.

Hokky Situngkir juga menekankan pentingnya semua pemangku kepentingan berkolaborasi untuk mewujudkan ruang digital yang aman dan nyaman bagi semua.

"Kita perlu mendorong kolaborasi pentahelix yang melibatkan semua, termasuk pemerintah, sektor swasta, akademisi, komunitas, media, dan juga masyarakat," tuturnya.

Sidang putusan terdakwa kasus judol Komdigi bernama Darmawati

Jaksa Tuntut 12 Tahun, Hakim Hanya Vonis 4 Tahun! Nasib Darmawati di Kasus Judol Komdigi Bikin Geleng Kepala

Terdakwa perkara judi online Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi), Darmawati, divonis empat tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

img_title
VIVA.co.id
28 Agustus 2025