Beda Tugas TGUPP Pesisir dan Badan Reklamasi Versi Anies Baswedan

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari

VIVA – Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan punya alasan khusus menunjuk Marco Kusumawijaya menjadi Ketua Tim Gubernur untuk Percepatan Pembangunan Bidang Pengelolaan Pesisir.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Satuan gugus tugas itu akan melaksanakan pekerjaan mengkaji keberadaan pesisir di Utara Jakarta seperti janji kampanye sebelumnya.

"Dan itu sudah dibicarakan sejak tim sinkronisasi disusun. Nah, kenapa kita mulainya sekarang? Ya timingnya tepat," kata Anies di kawasan Menteng, Jakarta, Selasa, 22 Juni 2018.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Menurut Anies, tim gubernur pengelolaan pesisir ini terdiri dari aktivis dan pakar yang mengamati lama proyek reklamasi. Ia menegaskan, tim ini berbeda dengan Badan Koordinasi dan Pengelolaan Reklamasi yang sebelumnya telah dibentuk.

Yang menjadi pembeda pembentukan badan hanya meneruskan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 1995 tentang Reklamasi.

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

"Kalau yang ini (TGUPP) fungsinya lebih untuk masukan gubernur. Jadi gubernur dalam menyusun kebijakan itu ada think tank yang menjadi pendukungnya," ujar dia.

Sementara itu dalam kesempatan yang berbeda, Marco mengungkapkan, bahwa penunjukannya sebagai Ketua Tim Pengelola Pesisir telah resmi diterima melalui surat keputusan atau SK.

Menurut dia, tugas TGUPP ini ialah mengurusi masalah pesisir khususnya reklamasi dan yang berada di Kepulauan Seribu. Ia belum mau menyebut, target dalam waktu dekat yang bakal dikerjakan timnya.

"Sekarang ini kami sedang buat isitlahanya kerangka kerja di mana, kita merincikan apa yang mau kita hasilkan dan kapan. Belum tahu kita mana yang duluan, mana yang tidak," ujarnya. (mus)

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025