Polisi Tembak Kelompok Begal Sadis ‘Amsterdam’ di Tangerang

Kapolsek Teluk Naga, AKP Dedi Herdiana (tengah)
Sumber :
  • VIVA.co.id/Sherly

VIVA – Kepolisian Sektor Teluk Naga berhasil mengamankan kelompok begal atau pencurian dengan kekerasan yang kerap terjadi di wilayah Tangerang khususnya, Teluk Naga.

Aksi Sadis Perampok Lukai Korban dan Rampas Emasnya, Dua Pelaku Ternyata Emak-emak IRT

Kelompok begal dengan nama Amsterdam ini sering meresahkan warga, lantaran dalam aksinya kerap melukai korban dengan senjata tajam yang telah dipersiapkan keenam pelaku tersebut.

"Terdapat enam pelaku dalam kelompok begal Amsterdam tersebut dan saat ini kita berhasil mengamankan tiga pelaku, untuk yang lainnya masih berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO)," kata Kapolsek Teluk Naga, AKP Dedi Herdiana di Tangerang, Selasa, 10 Juli 2018.

Kejagung Duga Pegawainya yang Dibacok di Depok Korban Pembegalan, Ini Alasannya

Ketiga pelaku tersebut berinisial Sp (24), AR (21) dan MR (23). Dalam proses penangkapan para pelaku di salah satu kontrakan kawasan Teluk Naga, pihak kepolisian memberikan timah panas setelah satu dari tiga pelaku yakni, Sp melakukan perlawanan dan mencoba melukai petugas.

"Sp ini merupakan residivis dengan kasus yang sama di wilayah Tangerang. Saat kita tangkap ia mencoba melakukan perlawanan dan akhirnya kita berikan tembakan yang mengenai kaki pelaku," ungkapnya.

2 Pria Bawa Pedang di Cimanggis Depok Ditangkap, Ternyata Mau Begal

Kelompok begal yang hobi dengan sepakbola ini diketahui telah menjalankan aksinya sebanyak 13 kali dengan rata-rata kejadian para korban mengalami luka-luka yang didominasi oleh korban wanita.

Polisi pun berhasil mengamankan pisau, golok dan parang yang biasa digunakan pelaku. Tak hanya itu, pistol mainan pun juga digunakan para pelaku untuk menakut-nakuti korban. Tak hanya itu, satu buah motor hasil curian yang belum sempat dijual pun berhasil diamankan petugas.

"Mereka ini mengancam dan kalau korban tidak memberikan kendaraan atau barang miliknya maka akan dilakukan tindak kekerasan dengan senjata yang mereka bawa," terang Dedi.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.

Ilustrasi Begal.

Peran 3 Begal yang Buat Tangan Bidan di Depok Nyaris Putus

Begal sadis bidan dan perawat di Depok ditangkap, pelakunya ada 3 orang.

img_title
VIVA.co.id
16 Juli 2025