Wagub Sandiaga Bantah Pencopotan Pejabat DKI Mendadak

Wakil Gubernur DKI Jakarta Sandiaga Uno
Sumber :
  • VIVA.co.id/ Gadis Neka Osika

VIVA – Wakil Gubernur Sandiaga Salahuddin Uno menegaskan perombakan jabatan di Pemerintah Provinsi DKI Jakarta sudah dilakukan sesuai prosedur dan transparan. 

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Bahkan, proses tersebut sudah dilakukan sejak lama hingga akhirnya diambil keputusan, pada akhir Juni 2018, oleh Panitia Seleksi yang dipimpin Sekretaris Daerah Saefullah.

"Ini sudah lama kan prosesnya, proses assesment sudah dilakukan, sudah disampaikan bahwa jabatan itu amanah bahwa semuanya akan dilakukan proses review," kata Sandiaga di Balai Kota DKI, Selasa 17 Juli 2018.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Sandiaga mengungkapkan, para pejabat yang terkena pergantian sebenarnya sudah dikumpulkan di Puncak, Bogor, Jawa Barat. Saat itu diumumkan akan ada asessment dan evaluasi bagi para pejabat di Pemprov DKI. Dalam kesempatan itu, Sandiaga menyampaikan kepada para pejabat bahwa mereka dapat digantikan kapan saja.

"Di situ seharusnya mereka sudah siap. Prosesnya tiga bulan, semenjak assesment pertama hingga sekarang. Kalau saya sih melihat jabatan itu kan ibadah, amanah. Ada yang sudah mungkin memasuki kesiapan purna tugas mengucapkan terima kasih, mungkin ada yang masih punya harapan ke depan untuk memperbaiki kinerja," ujarnya.

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

Sandiaga mengatakan, semestinya proses pergantian dan penyegaran itu disikapi secara positif. Sebab, pergantian tersebut dilakukan untuk meningkatkan kinerja dan membuat organisasi lebih dinamis.

"Jadi saya rasa kita tidak perlu menanggapi dengan berlebihan dan ini akan berlangsung. Jadi kita akan buat lebih tertata, terbuka, transparan," ujar Sandiaga. (ren) 

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025