Bocah Trauma Berat Berulang Dicabuli PNS DKI Usia 50 Tahunan

Ilustrasi kekerasan seksual.
Sumber :
  • VIVAnews/Joseph Angkasa

VIVA – Kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur kembali terjadi. Kali ini korbannya adalah seorang bocah perempuan berinisial N (7), warga Depok, Jawa Barat. Pelaku diduga adalah tetangganya sendiri yang diketahui berstatus pegawai negeri sipil atau PNS di Jakarta.

Ironisnya, meski telah dilaporkan sejak Senin, 3 September 2018 lalu namun nyatanya kasus yang dialami korban hingga kini belum juga terungkap. Padahal menurut keterangan keluarga dan tim kuasa hukum, kasus ini telah disertakan keterangan saksi, korban dan hasil visum.

“Ini yang kami sesalkan, kasus ini berjalan lambat. Kalau seperti ini sampai kapan, kami khawatir akan ada lagi korban-korban berikutnya. Kami sangat menyayangkan lambannya kasus tersebut,” kata kuasa hukum korban dari LBH Dialektika Indonesia, M Syarifudin Amin saat dikonfirmasi wartawan di Mapolresta Depok, Jabar, Selasa, 25 September 2018.

Atas dasar itulah, Syarifudin dan tim bersama keluarga korban kembali mendatangi penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak Polresta Depok. 

“Pelaku ini yang kami tahu statusnya PNS. Dia sampai saat ini masih berkeliaran dan masih bekerja sebagai PNS di DKI Jakarta. Kalau ibu korban hanya buruh cuci, suaminya enggak ada,” katanya.

Syarifudin mengungkapkan, peristiwa yang dialami korban telah terjadi sejak beberapa bulan lalu. Modus pelaku ialah dengan iming-iming imbalan uang senilai Rp5000 untuk sekali dilecehkan. Korban yang berkawan dengan cucu pelaku sempat beberapa kali diajak berhubungan intim di sebuah rumah kosong tak jauh dari kediaman pelaku.

“Jadi di sana itu ada rumah kosong beralaskan kardus, di situlah korban dicabuli pelaku. Dia (pelaku) ini sebenarnya sudah berkeluarga, usianya 50 tahunan lah," kata dia.

Aksi bejat pelaku lanjut Syarifudin, terungkap setelah korban menceritakan aksi cabul dan jahat itu pada sepupunya. “Atas kejadian ini korban trauma. Pikirannya seperti kosong. Jadi setiap kali berbuat itu, korban bilangnya habis mencari uang.”

UGM: Tugas Kami Lakukan Perlindungan dan Pendampingan Kepada Para Korban

Syarifudin mengatakan, jika nantinya laporan ini belum juga mendapat respons kepolisian, maka pihaknya akan membawa kasus ini ke Mabes Polri.  

Sementara itu, pihak Kepolisian hingga kini belum memberikan keterangan resmi terkait kasus ini.

Agus Buntung Menikah, Mempelai Pria Diganti Keris
Fani saat berada di Kejari Kota Kupang

Mahasiswi Pemasok Anak Korban Cabul AKBP Fajar Dituntut 12 Tahun Penjara

Mantan Kapolres Ngada AKBP Fajar sudah dituntut 20 tahun penjara oleh JPU dalam kasus kekerasan seksual kepada anak di bawah umur.

img_title
VIVA.co.id
22 September 2025