Jadi Tempat Peredaran Narkoba, Izin Diskotek Old City Tambora Dicabut

Diskotek Old City Disegel Satpol PP
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Wahyu Putro A

VIVA – Izin beroperasi berupa Tanda Daftar Usaha Pariwisata atau TDUP, yang dimiliki PT Progres Karya Sejahtera atas operasional Diskotek Old City, Tambora, Jakarta Barat, dicabut Dinas Penanaman Modal dan PTSP DKI.

MA Terbitkan Surat Edaran Larangan Hakim Hidup Hedon hingga Datang ke Diskotek

Menurut Kepala Dinas PMPTSP DKI Benni Aguscandra, pencabutan terkait terbuktinya diskotek itu menjadi tempat peredaran narkoba.

"Pencabutan TDUP merek usaha Old City, telah dilaksanakan," ujar Benni di Jakarta, Senin, 8 April 2019.

3 Wilayah Peredaran Narkoba Tertinggi di Jakarta, Salah Satunya Kampung Bahari

Benni menyampaikan, pencabutan izin merupakan tindak lanjut atas pengawasan yang dilakukan Pemerintah Provinsi DKI bersama Badan Narkotika Nasional (BNN). Terbuktinya peredaran narkoba di Old City merupakan pelanggaran atas Peraturan Gubernur Nomor 18 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Usaha Pariwisata.

"Pencabutan izin juga merujuk kepada Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2017 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pelayanan Terpadu Satu Pintu," ujar Benni.

7 Orang Jaringan Fredy Pratama Ditangkap Awal 2025, 4 Orang WNA

Benni menegaskan, terbuktinya peredaran narkoba di Old City juga dikategorikan sebagai tindakan pelanggaran berat. Hal itu membuat Pemprov DKI tidak akan memperkenankan pemilik merek untuk kembali mendirikan tempat hiburan malam serupa.

"Pemiliknya dilarang mendirikan usaha pariwisata hiburan sejenisnya," tutur Benni.

Ketua Mahkamah Agung (MA) Sunarto (Tangkapan Layar YouTube Sekretariat Presiden)

Para Hakim Dilarang Pergi ke Diskotek, Ketua MA: Silakan Aja, tapi…

Ketua Mahkamah Agung (MA), Sunarto tetap membolehkan para hakim yang masih mau pergi-pergian ke diskotek hingga tempat karaoke. Namun, dia menyinggung soal sanksinya.

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2025