122 Pengelola Apartemen Tak Patuhi Aturan, Pemprov DKI Beri Peringatan

Ilustrasi apartemen
Sumber :
  • Pixabay

VIVA – Kepala Bidang Pembinaan, Penertiban dan Peran Serta Masyarakat, Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman Meli Budiastuti mengatakan, pihaknya sudah memberikan surat peringatan kepada pengelola apartemen yang tidak patuh dengan aturan. 

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Meli mengatakan, setidaknya ada 122 pengurus apartemen yang belum mematuhi aturan. Bulan Maret dan April sudah diterbitkan surat imbauan pertama dan kedua dari Kepala Sudin Perumahan di lima wilayah kota. 

"Bila tidak diindahkan maka wali kota akan menerbitkan surat teguran, SP (surat peringatan) pertama dan SP kedua sesuai protap di atas," ujar Meli saat dihubungi wartawan, Senin, 13 Mei 2019.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Meli juga menegaskan, jika pihaknya melayangkan SP kedua maka Pemprov DKI Jakarta akan melakukan pencabutan akta pengesahan Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS).

Namun, menurut Meli, para pengurus sudah meminta waktu hingga Idul Fitri untuk memenuhi aturan. "Bila sampai dengan surat peringatan kedua tidak diindahkan juga maka akan dilaporkan kepada gubernur dan kadis," ujarnya. 

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

Dia menambahkan, "Selanjutnya akan diterbitkan SK gubernur tentang pencabutan akta pengesahan PPRS atau P3SRS sebagai badan hukum."

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akan memberikan sanksi kepada pelanggar aturan soal Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (P3SRS). 

Pembentukan P3SRS merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Nomor 132 Tahun 2018 tentang Pembinaan Pengelolaan Rumah Susun Milik. "Kita akan beri sanksi jelas di dalam aturan itu. Pemprov DKI akan memberikan sanksi dan akan kita laksanakan," ujar Anies di kawasan Kebagusan, Jakarta Selatan, Jumat 10 Mei 2019.

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025