Kesaksian Warga soal Pria yang Dipukuli di Sekitar Masjid Kampung Bali

Masjid Al-Huda Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta
Sumber :
  • VIVA/Syaefullah

VIVA – Pihak warga setempat membenarkan terkait video pemukulan yang dilakukan oleh para anggota personel Brigade Mobil atau Brimob terhadap seorang lelaki di belakang Masjid Al Huda, yang tepatnya berada di Jalan Kp Bali XXXIII No 3, RT 02 RW 010, Kampung Bali, Tanah Abang, Jakarta Pusat. 

George Soros Dituding Bohir Demo Rusuh di Indonesia, NED hingga Rockefeller Terseret

"Benar lokasi berada di RT 02 RW 010, kelurahan kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat. Kejadian yang di daerah masjid, itu di hari kedua," ujar Ketua RW 10, Kelurahan Kampung Bali, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, Olan Rahardian kepada VIVA di lokasi, Jakarta Pusat, Senin 27 Mei 2019. 

Berdasarkan informasi keterangan warganya, ia mengatakan, pria yang dipukuli oleh aparat anggota Kepolisian itu bernama Andri Bibir.

Kapolri Ungkap Dampak Kerusuhan Agustus: Kerugian Tak Sedikit Hingga Investor Jadi Khawatir

Memang dalam kejadian itu, dia tak mengetahui secara persis bagaimana kronologi kejadiannya, namun insiden itu pastinya pada pagi hari. 

"Dan, masalah peristiwa itu tidak tahu persis. Saya keluar jam enam pagi, tetapi kejadiannya sekitar setengah enam lewat," katanya. 

Waketum Minta Kader PPP Tahan Diri dan Jaga Sikap saat Muktamar X

Menurut dia, dalam kejadian itu memang tidak Andri Bibir sendiri yang diamankan dalam kericuhan aksi waktu itu, namun ada orang lain yang turut diamankan. 

"Kalau berdasarkan keterangan warga bapak Rafli, yaitu ada empat empat orang, Andri bibir, juru parkir, dan tidak tahu lainnya," katanya. 

Ia juga mengaku tidak mengetahui secara persis perkembangan kondisi pria yang diamankan aparat keamanan, karena bukan warga Kelurahan Kampung Bali. 

"Pengurus di sini tidak tahu pasti, karena bukan warga sini. Kebetulan kejadian penganiayaan bukan warga sini, karena pengurus wilayah tidak tahu pasti," ujar dia. (asp)

Penampakan 7 Brimob di mobil rantis yang lindas ojol

Aipda M Rohyani Penumpang Rantis Brimob Pelindas Affan Kurniawan Cuma Disanksi Patsus 20 Hari

Majelis Sidang Komisi Kode Etik Profesi (KKEP) akhirnya menjatuhkan sanksi terhadap Aipda M. Rohyani, yang merupakan penumpang rantis. MR dijatuhi hukuman patsus 20 hari.

img_title
VIVA.co.id
30 September 2025