Pemprov DKI Tetap Jual Saham Bir, Tunggu Surat Balasan DPRD DKI

Ilustrasi minuman bir.
Sumber :
  • Pixabay/Alexas_Fotos

VIVA – Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Badan Pembinaan Badan Usaha Milik Daerah (BP BUMD) DKI Jakarta Riyadi mengatakan, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta tetap menjual saham dari PT Delta Djakarta, Tbk, produsen Anker Bir.

Kabar Terbaru soal Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta

Saat ini, soal penjualan saham perusahaan minuman beralkohol itu masih dalam pembahasan di Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta.

"Proses masih berlanjut, yang jelas proses berlanjut dan jalan terus. Kan kita lagi di eksekutif, masih lagi nunggu pembahasan Dewan," ujar Riyadi saat dihubungi wartawan, Jumat, 21 Juni 2019.

Pemprov DKI Jakarta Bebaskan Pajak Kendaraan Listrik, Begini Aturannya

Lebih lanjut, Riyadi mengungkapkan, saat ini pihaknya sedang menunggu balasan surat dari DPRD DKI Jakarta. Sebelumnya, Pemprov DKI sudah mengirimkan dua kali surat pada 2018 dan satu kali pengiriman surat pada Januari 2019. "Itu semua belum ada balasan," katanya.

Sebelumnya, pada Maret 2019 lalu, Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan, melontarkan rencana Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, untuk melepas saham sebesar 26,25 persen di PT Delta Djakarta Tbk, produsen bir.

Temuan KPK soal Korupsi Pengadaan Lahan Rorotan, Kerugian Hingga Rp 200 Miliar

Anies menilai, pendapatan yang diperoleh dari saham tersebut tidak terlalu besar. Menurut dia, dana penjualan saham itu lebih bermanfaat, jika digunakan untuk pembangunan untuk masyarakat. 

Jika saham itu dijual, Pemprov DKI bisa mendapatkan dana sebesar Rp1 triliun. Adapun dividen yang didapat dari perusahaan itu, rata-rata Rp38 miliar setiap tahunnya. (ase)

Ilustrasi kendaraan di Jakarta

Wacana Pembatasan Usia Kendaraan di Jakarta Kembali Mencuat, Dishub DKI Buka Suara

Pemprov DKI Jakarta mengkaji pembatasan usia kendaraan pribadi maksimal 10 tahun. Dishub DKI memastikan kebijakan ini dikaji matang sebelum diterapkan.

img_title
VIVA.co.id
19 Februari 2025