Disnaker Sebut 300 WNA Kerja di Depok, Sebagian Besar Manufaktur

Ketua FSPMI Kota Depok, Wido Pratikno, Kepala Disnaker Depok, Manto Jhorgi.
Sumber :
  • VIVAnews/ Zahrul Darmawan

VIVA – Dinas Ketenagakerjaan (Disnaker) mencatat jumlah warga negara asing atau WNA yang bekerja di sejumlah perusahaan di Kota Depok mencapai sekira 300 orang. Rata-rata mereka berasal dari Korea dan Jepang.

Penampakan Siswa di Depok yang Siap Dibawa ke Barak Militer

“Kita lagi mendata, kurang lebih ada 300-an WNA. Kebanyakan kerja manufaktur, garmen hampir enggak ada. Korea dengan Jepang karena kebanyakan perusahaan itu,” kata Kepala Disnaker Kota Depok, Manto Jhorgi kepada awak media, Rabu, 14 Agustus 2019.

Terkait hal itu, Manto mengaku pihaknya rutin melakukan pengawasan bersama dengan Imigrasi.  

Muncul 405 Kasus Baru HIV/AIDS di Depok, Paling Banyak Kaum Gay

Ketua Federasi Serikat Pekerja Metal Seluruh Indonesia (FSPMI) Kota Depok, Wido Pratikno, mengingatkan kepada pemerintah untuk tidak membuka peluang secara lebar terhadap tenaga kerja asing lantaran akan berdampak pada banyak hal, khususnya kaum buruh di Indonesia.  

Karena itulah, Wido pun menolak adanya revisi terkait Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang mengatur tentang warga asing. “Menurut undang-undang, WNA memang diperbolehkan bekerja di Indonesia asalkan menjadi staf ahli. Itu pun dengan sejumlah syarat seperti mendapat pendampingan dari pekerja Indonesia serta diwajibkan untuk belajar bahasa Indonesia.”

Tenda Hajatan Tutupi Jalan Proklamasi Kota Depok, Pemkot Turun dan Dibongkar

Dalam revisi tersebut, Wido menilai, peluang WNA bekerja di Indonesia dibuka lebar tanpa persyaratan tersebut. Bidangnya pun tidak hanya staf ahli namun bisa merambah ke Human Resource Department atau HRD. “Kalau HRD sampai dipegang asing kan enggak boleh, budayanya kan beda. Maka kita akan lawan itu,” katanya

Wido mengaku, sebelum revisi tersebut digodok, dia menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan pekerja asing yang melakukan tugas tidak sesuai dengan jabatannya. “Beberapa kali ada temuan, sekitar tiga sampai empat orang yang jabatannya sebagai staf ahli tapi bekerjanya tidak sebagai staf ahli. Kita laporkan itu dan mereka sempat ditahan di Imigrasi Depok,” katanya.

Dia pun berjanji akan terus melakukan penolakan terhadap revisi Undang-undang Nomor 13 tahun 2003 tersebut, termasuk melakukan audiensi dengan Pemkot dan DPRD Depok. Ia meminta agar para pemegang keputusan dapat memberikan perlindungan terhadap nasib buruh.

“Di tempat lain seperti Karawang dan Bandung sudah merekomendasikan penolakan. Saya minta, di Depok juga ada rekomendasi penolakan itu. Revisi itu jelas akan merugikan nasib buruh karena lapangan kerja lebih susah padahal jumlah pengangguran saja sudah banyak," ujarnya. (ase)

Balai Kota Depok.

Pemkot Depok Hentikan Bansos Santunan Kematian, Apa Alasannya?

Pemberhentian bansos tersebut dilakukan karena sudah tidak relevan dengan Rencana Panjang Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kota Depok tahun 2025-2029.

img_title
VIVA.co.id
1 Juli 2025