PTUN Tolak Gugatan Pencabutan Izin Reklamasi Pulau M

Ilustrasi pulau reklamasi.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta, menolak gugatan atas pencabutan izin prinsip reklamasi Pulau M oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Rasyid Baswedan.

Pramono Perintahkan Anak Buahnya Tak Keluar Negeri untuk Sementara

Dikutip dari Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, penolakan atas gugatan yang dilayangkan pengembang reklamasi PT Manggala Krida Yudha, diputuskan pada Selasa 17 September 2019.

"Ditolak," demikian dikutip dari SIPP PTUN Jakarta di sipp.ptun-jakarta.go.id pada Rabu 18 September 2019.

Program Satu Rumah Satu Sarjana di Kalteng Diganjar Penghargaan, Gubernur: Terima Kasih Guru, Dosen dan Rektor

Dikonfirmasi, Kepala Biro Hukum DKI Yayan Yuhanah membenarkan. Dia menyampaikan, DKI sudah menerima informasi gugatan yang merupakan bentuk perlawanan pengembang reklamasi atas keputusan Anies, ditolak.

"Gugatannya ditolak," ujar Yayan di Gedung DPRD DKI, Jalan Kebon Sirih, Jakarta.

Anies Baswedan Desak Kapolri Usut Transparan Kasus Ojol yang Tewas Dilindas Rantis Brimob

Yayan juga mengemukakan, dengan ditolaknya gugatan, pengembang menjadi tidak memiliki dasar hukum untuk mereklamasi. Izin prinsip adalah produk hukum yang dikeluarkan Pemerintahan DKI yang lalu kepada pengembang reklamasi.

"Baru izin prinsip (yang dimiliki pengembang)," ujar Yayan.

Diketahui, Anies mengeluarkan Surat Keputusan (SK) Gubernur DKI bernomor 1040/-1.794.2 tertanggal 6 September 2018. SK itu mencabut SK Gubernur DKI Nomor 1283/-1.794.2 yang merupakan izin prinsip untuk PT MKY. PT MKY lantas menggugat SK Anies ke PTUN Jakarta pada 27 Februari 2019. (asp)

Ahmad Sahroni

Ahmad Sahroni Ambisi Pengin Jadi Presiden: Why Not?

Ahmad Sahroni kembali ramai diperbincangkan. Politikus yang dikenal sebagai “Crazy Rich Priok” ini tengah menghadapi sorotan publik usai dinonaktifkan sebagai anggota DPR

img_title
VIVA.co.id
4 September 2025