1.100 Mobil Mewah di DKI Masih Nunggak Pajak

Kepala Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) Jakarta, Faisal Syafruddin
Sumber :
  • VIVAnews / Foe Peace

VIVA – Sebanyak 1.100 mobil mewah tercatat masih menunggak pajak hingga awal Desember 2019. Akibatnya, ada total pajak sebanyak Rp37 miliar yang belum diterima pihak Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta.

Nomor NIK KTP Ini Berhak Dapat Bansos KLJ, KPDJ dan KAJ Tahap 2 yang Sudah Cair Rp 300 Ribu

"Mobil mewah dari 1.500 kemarin (jumlah kendaraan yang menunggak pajak hingga November 2019), sudah tinggal 1.100 kendaraan. Kurang lebih Rp11 miliar sudah masuk, kita kejar Rp37 miliar lagi," kata Kepala BPRD DKI Jakarta, Faisal Syafruddin di Mapolda Metro Jaya, Rabu 4 Desember 2019.

Penunggak pajak paling banyak berada di wilayah Jakarta Utara. Dari 1.100 kendaraan mewah yang menunggak pajak, 150 di antaranya menggunakan identitas orang lain.

Aturan Baru PBB di Jakarta 2024: Bebas Pajak Hanya Berlaku untuk 1 Rumah di Bawah Rp 2 Miliar

Untuk itu, dia mengaku telah bekerja sama dengan Ditlantas Polda Metro Jaya memblokir pelat nomor pemilik kendaraan yang menunggak pajak. Selain itu, pihaknya terus melakukan door to door guna menagih penunggak yang belum juga membayar.

"Dengan sistem blokir, kepada pemilik kendaraan yang telah diblokir untuk segera melakukan balik nama (menggunakan nama sendiri) dan pembayaran pajak kendaraan bermotornya," ujar dia lagi.

Pemprov DKI Buka Posko Layani PPDB 2024 untuk Cegah Jual Beli Kursi

Sebelumnya diberitakan, Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Jakarta Barat, Joko Pujiyanto, mengatakan, dari 2.190 kendaraan mewah yang ada di kawasan Jakarta Barat, 228 di antaranya menunggak pajak.

Total, tunggakan 228 kendaraan mewah itu mencapai Rp7.719.094.500. Kendaraan yang masuk kategori kendaraan mewah adalah yang nilai jualnya di atas Rp1 miliar.

"Untuk 1.805 kendaraan mewah di Jakarta Barat yang telah bayar pajak (totalnya) sebesar Rp60.830.781.620," ujarnya saat dikonfirmasi wartawan, Rabu, 20 November 2019.

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Pemprov DKI Jakarta Gratiskan Pajak BBNKB hingga Januari 2025

Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta kembali memberikan keringanan pembayaran bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB).

img_title
VIVA.co.id
30 Oktober 2024