Pajak Alat Berat Kembali Diberlakukan, Cek Cara Penghitungannya
- Caterpillar
Jakarta, VIVA – Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali memberlakukan Pajak Alat Berat (PAB), sebagai bagian dari upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) serta mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan.
Kepala Pusat Data dan Informasi Pendapatan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jakarta, Morris Danny menjelaskan, beleid yang mendasarinya yakni Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Dimana, aturan tersebut merupakan turunan dari Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
"Pajak Alat Berat merupakan jenis pajak daerah baru yang dipisahkan dari Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), sesuai amanat undang-undang," kata Danny dalam keterangannya, Selasa, 5 Agustus 2025.
Ilustrasi Pajak.(istimewa/VIVA)
- VIVA.co.id/B.S. Putra (Medan)
Dia menjelaskan, pajak alat berat adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat, oleh orang pribadi maupun badan hukum. Dengan adanya pemisahan ini, setiap kepemilikan dan/atau penguasaan alat berat di wilayah DKI Jakarta kini dikenai kewajiban perpajakan tersendiri.
"Alat berat yang dimaksud adalah alat bermesin, dengan atau tanpa roda, yang tidak melekat secara permanen dan digunakan untuk pekerjaan konstruksi, teknik sipil, perkebunan, kehutanan, hingga pertambangan," ujarnya.
Sebagai informasi, beberapa contoh alat berat yang masuk dalam kategori ini antara lain yakni bulldozer, excavator, wheel loader, crane, dan alat sejenis lainnya. Berdasarkan Pasal 16 Perda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024, subjek pajak adalah setiap orang pribadi atau badan yang memiliki dan/atau menguasai alat berat.
Namun, terdapat pengecualian bagi pihak-pihak tertentu seperti misalnya Pemerintah Pusat, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, pemerintah daerah lainnya, serta TNI/Polri. Kemudian ada pula Kedutaan besar, konsulat, perwakilan negara asing, dan lembaga internasional yang mendapatkan fasilitas pembebasan pajak berdasarkan asas timbal balik.
Garis polisi dipasang pada alat berat di lokasi tambang ilegal di Kotamobagu, Sulawesi Utara.
- Istimewa
Dasar pengenaan Pajak Alat Berat adalah Nilai Jual Alat Berat (NJAB), dengan tarif pajak yang dikenakan sebesar 0,2 persen dari NJAB. Pajak ini dibayarkan di muka setiap tahun, terhitung sejak wajib pajak secara sah memiliki atau menguasai alat berat tersebut.
Contoh perhitungan:
Jika alat berat memiliki NJAB sebesar Rp 100.000.000, maka: Rp 100.000.000 × 0,2% = Rp 200.000
Proses pendaftaran dan pelaporan objek Pajak Alat Berat dapat dilakukan melalui kanal digital resmi milik Pemprov DKI Jakarta, yaitu situs pajakonline.jakarta.go.id, sehingga mempermudah masyarakat dalam memenuhi kewajibannya.