Penelusuran Data Kependudukan Reynhard Sinaga di Depok

Data kependudukan Reynhard Sinaga sebagai warga Depok, Jawa Barat.
Sumber :
  • Zahrul Darmawan

VIVA – Reynhard Tambos Tua Sinaga terdakwa kasus pemerkosaan terhadap ratusan pria di Inggris, memang tercatat sebagai warga Depok, Jawa Barat. Ini berdasarkan catatan data kependudukan yang disampaikan oleh petugas Kelurahan Depok.

Pembakar Al-Quran di London Divonis Bersalah, Hakim: Ada Kebencian Terhadap Islam

Berdasarkan data kependudukan yang didapat VIVAnews, Reynhard lahir di Jambi pada 19 Februari 1983. Dia tinggal di kawasan Jalan Dahlia No 16 RT 03/11, Kelurahan Depok, Kecamatan Pancoranmas, Depok Jawa Barat.

"Iya benar dia warga sini, ini sepertinya baru pindah," kata Herdi, salah satu petugas operator kelurahan pada Selasa 7 Januari 2020

Dukungan Global Menguat, Inggris Siap Akui Negara Palestina Bila Berdampak Nyata

Selain Reynhard, satu adik perempuan dan orangtuanya juga tercatat sebagai warga Depok, Jawa Barat. Mereka tinggal di rumah super mewah di wilayah itu.  

Rumah keluarga Reynhard Sinaga di Depok, Jawa Barat.

Bandara Heathrow Inggris Ditutup Sementara Akibat Kebakaran Gardu Listrik

Seorang penjaga rumah yang tidak ingin menyebutkan namanya, menyampaikan kalau rumah ini memang milik orangtua Reynhard. Setelah kasus ini ramai, sidang dilaksanakan. Kedua orangtua Reynhard telah lama berada di London.

"Iya ini memang benar rumah Reynhard. Tapi orangtunya lagi pergi ke luar negeri," katanya.


Berikut data kriminal terdakwa

KBRI London telah melakukan penanganan kasus Reynhard Tambos Maruli Tua Sinaga sejak tahun 2017-2020. Proses persidangan dilakukan dalam empat tahap.

Pada persidangan terakhir tanggal 6 Januari 2020, hakim memutuskan hukuman masa tahanan 30 tahun. Pada Sidang Tahap I - IV, Reynhard telah dinyatakan terbukti bersalah atas 159 dakwaan dengan rincian tindak pemerkosaan sebanyak 136 kali, usaha untuk pemerkosaan sebanyak 8 kali, kekerasan seksual sebanyak 13 kali  dan kekerasan seksual dengan penetrasi sebanyak 2 kali.  

Pelindungan hukum yang dilakukan KBRI London dalam bentuk memastikan Reynhard mendapat pengacara dan mendampingi selama rangkaian persidangan. Kemudian pelindungan non-litigasi dilakukan dalam bentuk kunjungan kekonsuleran selama Reynhard di penjara dan fasilitasi pertemuan dan komunikasi keluarga dan pengacara.

 

Pesawat Air India sebelum jatuh di Ahmedabad

Jeritan Terakhir Kapten Air India: Mayday Mayday, Kehilangan Tenaga, Tidak Dapat Mengangkat

Tidak Ada Tenaga, Tidak Bisa Mengangkat: Jeritan Terakhir Kapten Air India

img_title
VIVA.co.id
13 Juni 2025