Soal Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Anggota DPRD DKI Usul Revisi Perda

Ondel-ondel
Sumber :
  • VIVA/Rifki

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan peraturan daerah (perda) terkait budaya Betawi direvisi. Hal itu untuk melarang ondel-ondel dipakai mengamen.

Pajak BBM untuk Warga Jakarta Dipangkas hingga 80%, Ini 3 Skemanya

Menurut Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjaga marwah kesenian asli Betawi itu sebagai kekayaan budaya daerah.

"DPRD meminta (Pemprov DKI) untuk pertama menjaga dulu marwah ondel-ondel, jangan dipakai untuk ajang pengamen," ujar Iman saat dihubungi, Selasa, 11 Februari 2020.

Dishub Jakarta Study Banding ke Negara lain Kaji Wacana Pelaksanaan Car Free Night

Iman menyampaikan, Perda yang diusulkan direvisi yaitu Perda DKI Nomor 4 Tahun 2015. Dengan dilarangnya ondel-ondel dipakai mengamen dalam Perda, membuat pemerintah bisa melakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran. "Agar (pelarangan ondel-ondel untuk mengamen) lebih kuat, harus diperdakan," ujar Iman.

Sekali pun akan dilarang, menurut dia, nantinya Pemprov DKI tetap akan persuasif dulu menindak pengamen ondel-ondel. Para pengamen ondel-ondel akan diberi imbauan dulu sehingga mereka bisa lebih menghargai kesenian itu sebagai kekayaan budaya Betawi. "Kita rencana mau ubah, revisi dulu, revisi Perda. Selain itu juga diimbau dulu, jangan dibiarkan mereka berkeliaran di jalan," ujar Iman.

Lowongan Jadi Pasukan Oren Jakarta Telah Dibuka, Intip Jadwalnya
Petugas Damkar mengevakuasi warga yang terjebak di lift macet restoran

Siap-siap! Pemprov Jakarta Buka Rekrutmen 1.000 Petugas Damkar Mulai 12-14 Agustus

Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta akan membuka rekrutmen 1.000 petugas pemadam kebakaran (damkar) mulai 12-14 Agustus 2025.

img_title
VIVA.co.id
8 Agustus 2025