Soal Ondel-ondel Dipakai Mengamen, Anggota DPRD DKI Usul Revisi Perda

Ondel-ondel
Sumber :
  • VIVA/Rifki

VIVA – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta mengusulkan peraturan daerah (perda) terkait budaya Betawi direvisi. Hal itu untuk melarang ondel-ondel dipakai mengamen.

Pramono Bakal Buat Aturan Soal Larangan Ondel-ondel Digunakan untuk Mengamen

Menurut Ketua Komisi E DPRD DKI Iman Satria, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta harus menjaga marwah kesenian asli Betawi itu sebagai kekayaan budaya daerah.

"DPRD meminta (Pemprov DKI) untuk pertama menjaga dulu marwah ondel-ondel, jangan dipakai untuk ajang pengamen," ujar Iman saat dihubungi, Selasa, 11 Februari 2020.

ASN Pemprov Jakarta Diduga Tipu Warga Puluhan Juta, Diskominfotik Buka Suara

Iman menyampaikan, Perda yang diusulkan direvisi yaitu Perda DKI Nomor 4 Tahun 2015. Dengan dilarangnya ondel-ondel dipakai mengamen dalam Perda, membuat pemerintah bisa melakukan penegakan hukum jika ada pelanggaran. "Agar (pelarangan ondel-ondel untuk mengamen) lebih kuat, harus diperdakan," ujar Iman.

Sekali pun akan dilarang, menurut dia, nantinya Pemprov DKI tetap akan persuasif dulu menindak pengamen ondel-ondel. Para pengamen ondel-ondel akan diberi imbauan dulu sehingga mereka bisa lebih menghargai kesenian itu sebagai kekayaan budaya Betawi. "Kita rencana mau ubah, revisi dulu, revisi Perda. Selain itu juga diimbau dulu, jangan dibiarkan mereka berkeliaran di jalan," ujar Iman.

Pemprov DKI Resmikan Pasukan Putih, Garda Kesehatan Baru untuk Lansia Jakarta
Wakil Gubernur Jakarta Rano Karno

Rano Karno: Perda Soal Adat Betawi Atur Ondel-ondel Tidak untuk Mengamen

Wakil Gubernur Jakarta, Rano Karno mengungkap Pemerintah Provinsi Jakarta saat ini tengah menggodok aturan yang berkaitan dengan adat ataupun kebudayaan Betawi.

img_title
VIVA.co.id
2 Juni 2025