20 Ribu Kendaraan Roda Dua Nunggak Pajak Dirazia Samsat Jakarta Utara

Petugas gabungan memeriksa pajak kendaraan bermotor saat razia pengesahan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) di kawasan Taman Makam Pahlawan Kalibata, Jakarta, Senin, 19 November 2018.
Sumber :
  • ANTARA FOTO/Galih Pradipta

VIVA – Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Jakarta Utara merazia 20 ribu kendaraan roda dua yang menunggak pajak. 

Daftar Pemutihan Pajak Kendaraan Juli 2025, Ada yang Gak Perlu Bayar Semua Tunggakan

Razia dilakukan di kawasan Pantai Indah Kapuk, Penjaringan, Jakarta Utara, pada Rabu pagi. Dalam razia itu, terdapat 221 kendaraan baik roda dua dan roda empat yang menunggak pajak diberhentikan.

“Total ada sekitar 20 ribu kendaraan roda dua. Kalau roda empat kami masih menginventarisir,” kata Kepala Unit Pelayanan Pajak Kendaraan Bermotor dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (PKB-BBNKB) Jakarta Utara, Wigat Prasetyo, pada Kamis, 20 Februari 2020. 

Diperiksa Bupati, Ada Puluhan Mobil Dinas Pemkab Brebes Bodong dan 30 Persen Tidak Layak Pakai

Dari ratusan kendaraan itu, Wigat mengatakan pihaknya berhasil mendapatkan pendapatan pajak sekitar Rp74 juta. 

“Sementara sisanya berkomitmen untuk mendatangi kantor kami dan membayar Rp162 juta,” tegas Wigat. 

Kabar Gembira Buat Warga Jakarta, Pemutihan Pajak Kendaraan Ada Lagi

Sekalipun baru menjabat Kepala Unit di kawasan Jakarta Utara dan Kepulauan Seribu, namun Wigat menegaskan pihaknya berkomitmen untuk menyisir pemukiman, pusat perbelanjaan, dan jalanan. 

Kegiatan ini nantinya akan dilakukan rutin untuk menekan tunggakan pajak yang selama ini masih tinggi.

“Mungkin masyarakat lupa membayar. Makanya razia ini kita sekedar mengingatkan,” sindir Wigit.

Menindaklanjuti hal itu, razia rutin, door to door, hingga ke lokasi terus dilakukan Unit PKB-BBNKB Jakarta Utara. Mereka menyisir setiap jalan dan lokasi pemukiman. 
 

Ilustrasi Samsat untuk pembayaran pajak kendaraan bermotor.

Jangan Sia-siakan, Penghapusan Sanksi PKB dan BBNKB di Jakarta Cuma Sampai 31 Agustus 2025

Kebijakan penghapusan sanksi administrasi PKB dan BBNKB ini berlaku mulai 14 Juni hingga 31 Agustus 2025,

img_title
VIVA.co.id
7 Juli 2025